Jelang Idulfitri, 78,9 Persen Produk Pangan di Jatim Tanpa Izin Edar
Lakukan pembinaan ke UMKM soal izin edar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 78,9 persen produk pangan yang beredar di Jawa Timur (Jatim) ternyata tak dilengkapi izin edar. Data tersebut berdasarkan temuan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) jelang Hari Raya Idulfitri 2021.
"Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan pangan di Jatim tahun 2021," ujar Kepala BBPOM Surabaya, Rustyawati, Selasa (11/5/2021).
1. Lakukan itensifikasi pada produk tanpa izin edar, rusak dan kedaluwarsa
Dalam itensifikasi yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, ada beberapa target yang dipatok. Diutamakan pada pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak.
"Rusak ini seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan Iain-Iain pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, swalayan, supermarket. hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil)," kata Rustyawati.
Baca Juga: Sampel Bakso yang Diduga Mengandung Daging Tikus Dikirim ke BBPOM
Baca Juga: BPOM Tidak Izinkan Uji Klinis Vaksin Nusantara Dilanjutkan