TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalani Hukuman 5,5 Tahun, Napiter Riyanto Bebas dari Lapas Porong

Ia disebut tak pernah langgar tata tertib Lapas

Napiter, Riyanto (baju hitam) bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (12/2). (Humas Kemenkumham Kanwil Jatim)

Sidoarjo, IDN Times - Narapidana teroris (napiter), Riyanto alias Jono dinyatakan bebas dari jeruji besi Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (12/2). Napiter eks jaringan Abu Roban ini dapat menghirup udara segar setelah menjalani pidana 5 tahun 6 bulan.

"Riyanto hari ini (12/2) sudah habis masa pidananya. Makanya tadi sekitar jam 8.30 WIB kami bebaskan. Pidananya 5 tahun 6 bulan," ujar Kabid Pembinaan Lapas Porong, Hero Sulitiyono.

1. Tak pernah langgar tata tertib Lapas

Napiter, Riyanto bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (12/2). (Humas Kemenkumham Kanwil Jatim)

Selama menjalani masa tahanan di Lapas, Riyanto dikenal berkelakuan baik. Ia tercatat nihil dalam pelanggaran tata tertib Lapas. Sehingga pembebesannya ini tidak ada kendala apapun.

"Yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Berkelakuan baiklah," kata Hero.

Baca Juga: 17 Agustus di Lapas, Ini Alasan Umar Patek Suka Jadi Pengibar Bendera

2. Diantarkan sampai ke rumahnya di Karanganyar

Suasana pelepasan napiter, Riyanto di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (12/2). (Humas Kemenkumham Kanwil Jatim)

Nantinya, lanjut Hero, Riyanto akan diantarkan petugas lapas sampai ke rumahnya di Dusun Telogo, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah. Di sana, pria kelahiran Cilacap ini akan diserahterimakan ke keluarganya.

"Kalau dilepas kita serahkan kepada keluarga dan aparat saja," tambah Hero.

Baca Juga: [EKSKLUSIF] Umar Patek: Jangan Asal Bunuh, Indonesia Bukan Medan Jihad

Berita Terkini Lainnya