Jalani Hukuman 5,5 Tahun, Napiter Riyanto Bebas dari Lapas Porong
Ia disebut tak pernah langgar tata tertib Lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Narapidana teroris (napiter), Riyanto alias Jono dinyatakan bebas dari jeruji besi Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (12/2). Napiter eks jaringan Abu Roban ini dapat menghirup udara segar setelah menjalani pidana 5 tahun 6 bulan.
"Riyanto hari ini (12/2) sudah habis masa pidananya. Makanya tadi sekitar jam 8.30 WIB kami bebaskan. Pidananya 5 tahun 6 bulan," ujar Kabid Pembinaan Lapas Porong, Hero Sulitiyono.
1. Tak pernah langgar tata tertib Lapas
Selama menjalani masa tahanan di Lapas, Riyanto dikenal berkelakuan baik. Ia tercatat nihil dalam pelanggaran tata tertib Lapas. Sehingga pembebesannya ini tidak ada kendala apapun.
"Yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Berkelakuan baiklah," kata Hero.
Baca Juga: 17 Agustus di Lapas, Ini Alasan Umar Patek Suka Jadi Pengibar Bendera
Baca Juga: [EKSKLUSIF] Umar Patek: Jangan Asal Bunuh, Indonesia Bukan Medan Jihad