TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Investasi Miras, PWNU Jatim Tak Sefrekuensi dengan Pemerintah

Tolak segala sesuatu yang mengarah legalisasi miras

Ilustrasi miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Surabaya, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menyatakan sikap terhadap kebijakan pemerintah membuka izin investasi industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala kecil hingga besar. Pernyataan itu dituangkan dalam surat nomor 851/PW/A-II/I./III/2021 tanggal 1 Maret 2021.

"Injih leres (iya benar) telah ada sikap dari PWNU Jatim sesuai surat tersebut," ujar Katib Suriyah PWNU Jatim, KH Safrudin Syarif saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

1. Tegaskan tolak segala sesuatu yang mengarah legalisasi miras

Twitter/@nahdlatululama

Ada empat poin yang ditekankan dalam surat yang ditandatangani Rais PWNU Jatim, KH Anwar Manshur; Katib, KH Safrudin Syarif; Ketua, KH Marzuqi Mustamar; Sekretaris, Prof Muzakki. Nah, poin pertama PWNU Jatim menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi miras.

"Sudah jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa," ujar Safrudin sesuai surat tersebut.

2. Desak PBNU juga menolak kebijakan investasi miras

ilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Lebih lanjut, poin kedua mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi menegasikan potensi kerugian pada sumber daya manusia yang berketuhanan. Ketiga, mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan penolakan.

"Terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi miras," lanjutnya.

Baca Juga: Cucu Pendiri NU dan Kiai Jombang Tolak Perpres Investasi Miras

Berita Terkini Lainnya