Investasi Miras, PWNU Jatim Tak Sefrekuensi dengan Pemerintah
Tolak segala sesuatu yang mengarah legalisasi miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menyatakan sikap terhadap kebijakan pemerintah membuka izin investasi industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala kecil hingga besar. Pernyataan itu dituangkan dalam surat nomor 851/PW/A-II/I./III/2021 tanggal 1 Maret 2021.
"Injih leres (iya benar) telah ada sikap dari PWNU Jatim sesuai surat tersebut," ujar Katib Suriyah PWNU Jatim, KH Safrudin Syarif saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
1. Tegaskan tolak segala sesuatu yang mengarah legalisasi miras
Ada empat poin yang ditekankan dalam surat yang ditandatangani Rais PWNU Jatim, KH Anwar Manshur; Katib, KH Safrudin Syarif; Ketua, KH Marzuqi Mustamar; Sekretaris, Prof Muzakki. Nah, poin pertama PWNU Jatim menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi miras.
"Sudah jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa," ujar Safrudin sesuai surat tersebut.
Baca Juga: Cucu Pendiri NU dan Kiai Jombang Tolak Perpres Investasi Miras