Kiai di Jombang Ramai-ramai Tolak Perpres Investasi Miras

Minta NU bersuara tegas demi umat

Jombang, IDN Times - Sejumlah kiai Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang secara tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang minuman keras (miras) yang akan diberlakukan per tanggal 2 Maret 2021. Perpres itu merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

"Ya, kami menolak Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang miras tersebut," kata salah satu pengasuh Ponpes Putri Al Masruriyah, Tebuireng, Jombang, KH Fahmi Amrullah Hadizk kepada IDN Times, Senin (1/3/2021).

1. Minta NU bersuara tegas demi umat

Kiai di Jombang Ramai-ramai Tolak Perpres Investasi MirasKH Fahmi Amrullah Khadziq. Instagram.comPesantren.Tebuireng2

Cucu pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asyari tersebut mengungkapkan peredaran miras yang selama ini dilarang oleh pemerintah saja masih banyak yang mengonsumsi sampai mabuk hingga berdampak negatif. Dia tidak bisa membayangkan jika barang haram itu malah didukung pemerintah. Untuk itu, pria yang akrab disapa Gus Fahmi tersebut meminta NU untuk bersuara menolak Perpres itu demi kepentingan umat.

"Miras lebih banyak madhorotnya (buruknya) mas. Gini saja banyak yang mabuk, apalagi investasinya dibuka. Sebaiknya NU bersuara tegas demi ummat. Kemungkaran merajalela bukan karena banyaknya orang jahat, tapi karena diamnya orang baik," kata Gus Fahmi.

Baca Juga: Investasi Miras Dibuka, Ketum MUI Buka Suara

2. Miras berpotensi beredar luas di masyarakat

Kiai di Jombang Ramai-ramai Tolak Perpres Investasi MirasKetua Yayasan PPBU KH Wafiyul Abdi.Facebook.com/Wafiyul Ahdi

Menurut Fahmi, pemerintah harusnya memikirkan dampak negatifnya dari pada sekedar pendapatan pajak. "Jadi bukan karena ada pemasukan negara atau pajak, tapi dampak negatifnya yang harus dipertimbangkan," ujar Fahmi secara tegas.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang KH Wafiyul Ahdi mengungkapkan, meski investasi hanya diizinkan di empat provinsi, yakni di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, namun sangat berpotensi beredar luas di masyarakat.

"Jelas ini akan berpotensi besar terhadap peredaran miras di tengah masyarakat dan ujungnya pasti akan menimbulkan dampak-dampak negatif pada masyarakat," kata Gus Wafi sapaan akrabnya kepada IDN Times melalui WhatsApp.

3. Minta Presiden meninjau kembali dan tidak membelakukan Perpres tersebut

Kiai di Jombang Ramai-ramai Tolak Perpres Investasi MirasKH Wafiyul Ahdi dengan Ida Fauziah. Facebook/Wafiyul Ahdi

Majelis Ulama Indonesia pada Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras yang hukumnya adalah haram. Gus Wafi pun menyayangkan kebijakan Presiden Jokowi yang akan meneken Perpres miras tersebut karena bertentangan dengan fatwa itu. Ia pun meminta supaya kebijakan itu ditinjau ulang dan pemberlakuannya dibatalkan.

"Saya sangat menyayangkan Perpres itu yang mengeluarkan miras dari daftar negatif investasi. Kalau bisa ditinjau kembali agar Perpres itu tidak jadi diberlakukan," tegasnya.

"Iya (menolak apapun alasannya). Meski secara ekonomi itu bisa menambah tingkat kesejahteraan masyarakat, tapi saya kira dampak negatif yang akan ditimbulkan lebih besar daripada sekedar alasan ekonomi itu," ia menambahkan.

Baca Juga: Investasi Miras Bisa Jadi Sumber Pemasukan Baru Daerah Wisata

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya