Inpres Mobil Listrik, Bupati Sumenep Sudah Pakai 1 Tahun
Mulai diterapkan buat camat dan lurah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumenep, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022). Inpres tersebut mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nah, di Jawa Timur (Jatim) sendiri sudah ada seorang kepala daerah yang memakai kendaraan dinas berbasis listrik. Ialah Bupati Sumenep, Acmad Fauzi. Mobil dinas listriknya itu pun sempat dipamerkan ketika menghadiri undangan Halalbihalal di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Mei lalu. Adanya Inpres 7/2022 ini pun langsung direspons positif oleh Fauzi.
Baca Juga: Hadiri Halalbihalal, Bupati Sumenep Pamer Mobil Dinas Listrik
1. Bupati Sumenep sudah setahun dinas pakai mobil listrik
Fauzi mengaku sudah satu tahun lamanya berdinas dengan mobil listrik Hyundai Ionic berpelat M 1 VP. Bukan tanpa alasan dia memilih mobil listrik lebih dulu. Dia pengin ikut sosialisasi seiring adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Sudah satu tahun lebih kami Konsisten dalam mendorong era kendaraan listrik serta penggunaannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: 10 Pesona Pantai Keris di Sumenep yang Masih Alami