Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim Pakai UU ITE
Dianggap cemarkan nama baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Samsudin Jadab yang juga dikenal sebagai Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah, Marcel Radhival ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/2/2022). Marcel dianggap mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube.
"Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.
1. Gus Samsudin tak terima pengobatannya disebut sebagai trik
Teguh mengatakan kalau yang disampaikan Marcel di YouTube miliknya merupakan penggiringan opini. Pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut terlapor hanyalah sulap atau sebuah trik. "Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE (tentang Pencemaran Nama Baik)," dia menambahkan.
Baca Juga: Gus Samsudin vs Pesulap Merah Bikin Warga Resah, Polisi Turun Tangan