TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim Pakai UU ITE

Dianggap cemarkan nama baik

Gus Samsudin didampingi kuasa hukumnya saat laporan ke SPKT Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Samsudin Jadab yang juga dikenal sebagai Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah, Marcel Radhival ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/2/2022). Marcel dianggap mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube.

"Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.

1. Gus Samsudin tak terima pengobatannya disebut sebagai trik

Gus Samsudin didampingi kuasa hukumnya saat laporan ke SPKT Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Teguh mengatakan kalau yang disampaikan Marcel di YouTube miliknya merupakan penggiringan opini. Pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut terlapor hanyalah sulap atau sebuah trik. "Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE (tentang Pencemaran Nama Baik)," dia menambahkan.

2. Bawa barang bukti video

Gus Samsudin didampingi kuasa hukumnya saat laporan ke SPKT Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Dalam laporannya, sambung Teguh, pelapor dalam hal ini Samsudin membawa barang bukti video diduga berisi pencemaran nama baik yang dibuat Marcel di media sosial. Ke depan, pihak kuasa hukum akan melengkapi barang bukti lainnya seirinh dengan berjalannya proses hukum.

"Barang bukti video, masih akan kami lengkapi lagi," kata dia. "Yang dilaporkan konten Si Marcel Pesulap Merah," imbuhnya.

Baca Juga: Gus Samsudin vs Pesulap Merah Bikin Warga Resah, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini Lainnya