TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru SMA/SMK Surabaya dan Sidoarjo Tidak Boleh Libur, Kenapa? 

Para siswa tetap libur akhir semester

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Beredar surat dari Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) yang ditandatangani Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Surabaya-Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori. Surat itu berisi larangan libur bagi tenaga pendidik atau guru jenjang SMA/SMK/PKLK Negeri/Swasta pada masa libur akhir semester atau kenaikan kelas, 21 Juni - 22 Juli 2021.

1. Guru SMA/SMK Surabaya dan Sidoarjo tidak libur

Lutfi membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan surat itu sejak 17 Juni 2021 mulanya untuk wilayah Sidoarjo. Namun, sambung dia, aturan kalau guru SMA/SMK dilarang libur juga berlaku di Surabaya.

"Artinya guru dan tenaga kependidikan tidak libur adalah tetap bekerja. (Berlaku) Surabaya/Sidoarjo SMA dan SMK sesuai dengan kewenangan Cabdin dan Dinas Pendidikan Provinsi (Jatim)," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (20/6/2021).

2. Tetap masuk tapi fleksible boleh bekerja dari rumah

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, para guru yang masih diharuskan bekerja ternyata tidak diwajibkan ke sekolah. Mereka dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) yakni bekerja boleh dari sekolah atau rumah.

"Bekerja pada kondisi saat ini mengikuti aturan WFH (Work From Home) atau WFO (Work From Office)," ucap Lutfi.

Baca Juga: Kebijakan PPN Sembako Hingga Pendidikan, Pakar UGM: Mencerminkan Rasa Ketidakadilan Sosial 

Berita Terkini Lainnya