TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gunakan Email Palsu, Perusahaan Ini Raup Untung Rp8,6 Miliar

Email tersebut digunakan untuj mengalihkan pembayaran

Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus ITE, Kamis (16/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik dengan modus menggunakan email palsu yang dijalankan PT Kalimantan Kuasa. Tiga orang berinisial RH, SN dan DA pun ditetapkan sebagai tersangka.

1. Bermula dari transaksi jual beli yang dipotong pihak ketiga

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 17 Juni 2020 dari pihak PT Toyobo Jepang. Sebagai pembeli, perusahaan ini merasa ditipu ketika bertransaki jual-beli produk plastik dengan PT Trias Sentoso pada Februari 2020.

"Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. Lalu ditengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Sindikat Penipuan Beras Lintas Provinsi Dibekuk, Tiga Orang Buron 

2. Gunakan email palsu minta pengalihan pembayaran

Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus ITE, Kamis (16/7/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Ketika memotong komunikasi dengan email palsu inilah, pihak PT Kalimantan Kuasa melancarkan aksinya. Mereka meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 Miliar. "Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Terlibat Penipuan CPNS Pemkot, Sekuriti DPRD Surabaya Dibekuk Polisi

Berita Terkini Lainnya