Terlibat Penipuan CPNS Pemkot, Sekuriti DPRD Surabaya Dibekuk Polisi

Waspada modus serupa, ya!

Surabaya, IDN Times - Seorang sekuriti DPRD Kota Surabaya, Sugiarto (46) ditangkap Tim Antibandit Reskrim Polsek Sawahan di rumahnya, Perum Oma Menganti, Gresik, sekitar pukul 17.00 WIB, 16 Juni lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan bahwa dia terlibat tindak pidana penipuan.

"Iya pelaku (adalah) sekuriti di DPRD Kota Surabaya," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristianto kepada IDN Times, Minggu (28/6).

1. Janjikan kerja di Pemkot Surabaya dengan syarat membayar Rp55,5 juta

Terlibat Penipuan CPNS Pemkot, Sekuriti DPRD Surabaya Dibekuk PolisiSugiarto, penipu CPNS Pemkot Surabaya. IDN Times/ Dok. Istimewa

Risti menjelaskan, kasus ini bermula saat Sugiarto menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya kepada korbannya, Septian Adi Pratama (45). Septian dijanjikan bisa jadi PNS. Syaratnya, Septian harus membayar uang sebesar Rp55,5 juta.

"Menawarkan (lolos) CPNS kepada korban dengan membayar kepada pelaku dan dijanjikan akan mendapat pekerjaan," jelas Risti.

2. Penipuan dilakukan pada 2017 lalu

Terlibat Penipuan CPNS Pemkot, Sekuriti DPRD Surabaya Dibekuk PolisiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaku bertemu dengan korban di salah satu warung kawasan Putat Jaya, Sawahan pada 27 November 2017 silam. Korban lantas tergiur dan mengiyakan persyaratan pelaku.

Kemudian keduanya saling bertransaksi. Ada lima kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran sebagai pelicin agar bisa masuk jadi pegawai Pemkot Surabaya.

Namun hingga awal tahun ini, korban tak kunjung bekerja. Dia mencoba menagih uangnya kepada Sugiarto, tapi tidak dikembalikan.

"Korban melapor ke Polsek Sawahan, lalu kami tindak lanjuti laporannya dan kami tangkap di rumah pelaku," ucap dia.

Baca Juga: Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS, Kades di Mojokerto Dijemput Paksa

3. Terancam 4 tahun penjara

Terlibat Penipuan CPNS Pemkot, Sekuriti DPRD Surabaya Dibekuk PolisiIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Saat ini, lanjut Risti, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sawahan. Atas perbuatannya, Sugiarto terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Sekarang masih proses pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, korban dan lidik," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo tersebut.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Beras Lintas Provinsi Dibekuk, Tiga Orang Buron 

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya