Sindikat Penipuan Beras Lintas Provinsi Dibekuk, Tiga Orang Buron 

Ditangkap di Mojokerto

Mojokerto, IDN Times - Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus dua pelaku sindikat penipuan beras antar provinsi. Dua pelaku yakni M Effendi Setiawan alias Wawan (69) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto; dan Yansen Litupea (56) warga asal Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Benar, dua pelaku telah kami tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," terang Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Sodik Efendi kepada IDN Times, Senin malam (22/6).

1. Pelaku masuk ke dalam grup Facebook perdagangan beras

Sindikat Penipuan Beras Lintas Provinsi Dibekuk, Tiga Orang Buron Tersangka Wawan di Mapolresta Mojokerto. IDN Times/Dok. Resmota

Sodik menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan korban pemilik beras bernama Lilik Widianto, asal Kabupaten Lamongan. Bermula dari pelaku masuk ke grup Facebook perdagangan beras dan berkenalan dengan korban. Lalu melakukan percakapan dan berlanjut di WhatsApp.

"Pelaku yang sebelumnya dikenal bernama Heru Hersianto kemudian memesan beras lewat HP kepada korban sebanyak 7 ton," kata Sodik.

Setelah ada kesepakatan, korban mengirim 7 ton beras senilai Rp61.600 juta ke ruko Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Pada saat itu Heru mengatakan jika beras akan diterima oleh M Effendi Setiawan.

"Pada saat beras dikirim oleh korban, Heru Hardianto juga mengirimkan bukti setor atau slip pembayaran melalui Bank Mandiri dan dikirim kepada korban melalui WhatsApp," paparnya.

2. Bukti setor pembayaran palsu

Sindikat Penipuan Beras Lintas Provinsi Dibekuk, Tiga Orang Buron Ilustrasi beras di pasar (IDN Times/Shemi)

Setelah selesai bongkar muat, korban meninggalkan lokasi dan mengecek pembayaran tersebut melalui mesin ATM. Saat dicek, ternyata uang tidak masuk. Korban pun curiga jika bukti setor yang ia terima itu palsu.

"Korban pun kembali ke tempat pembongkaran beras dan ternyata beras yang sudah diturunkan tadi sudah tidak ada. Begitu juga orang yang menerima atas nama wawan juga tidak ada. Korban lalu melapor ke Polresta Mojokerto," jelasnya.

Baca Juga: Pura-pura Beli Obat, Pria Mojokerto Curi Tabung Elpiji di Jombang

3. Dua pelaku ditangkap, tiga buron

Sindikat Penipuan Beras Lintas Provinsi Dibekuk, Tiga Orang Buron Pemeriksaan pelaku dengan protokol kesehatan. IDN Times/Dok. Resmota

Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan Wawan yang berperan sebagai penerima beras dari korban. Wawan ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon. Polisi lantas mengembangkan kasus itu dengan menangkap tersangka Yansen di Perumahan Green Park, Kelurahan Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo.

"Pelaku Yansen ini berperan sebagai penerima dan penjual beras serta membagi uang hasil kejahatan," jelasnya.

Polisi saat ini tengah mengejar tiga orang. Sodik juga menyebut kasus itu merupakan sindikat karena pelakunya lebih dari satu orang. Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, sindikat penipuan beras antar provinsi itu sudah beraksi di beberapa kota yang notabene setiap kota pelakunya berbeda.

"Masih ada beberapa pelaku yang masih belum tertangkap. Yang belum tertangkap tiga orang Mas," imbuh Sodik.

Polisi sendiri juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman video pembongkaran beras 7 ton di Ruko Terminal Kertajaya Kota Mojokerto, 1 lembar faktur UD Sumber Tani milik korban, dan 1 lembar kuitansi pembelian beras senilai Rp61.600 juta

"Kedua pelaku dikenakan pasal 378, pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan juncto pasal 480 dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Pengawas Sekolah asal Mojokerto Meninggal Terjangkit COVID-19

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya