Gugatan Pencemaran Popok Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Banding
Mereka menilai hakin tak paham gugatan Citizen Law Suit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum penggugat kasus pencemaran popok Sungai Brantas, Rulli Mustika Adya menegaskan akan mengajukan banding atas ditolaknya guguatan yang mereka ajukan. Gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur Jatim, Menteri PUPR, Menteri KLHK dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) itu ditolak oleh hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12).
1. Sebut putusan hakim tak masuk akal
Rulli mengatakan, dirinya segera koordinasi dengan dua penggugat Mega Mayang Kencana dan Iskandar Dermawanti. Sebab, keputusan hakim dinilai tidak masuk akal.
"Kita akan banding," ujar Rulli saat ditemui di PN Surabaya.
Baca Juga: Sampah Popok Menumpuk di Sungai, Ini yang Dilakukan Khofifah
Baca Juga: Diwarnai Demo, Gugatan Pencemaran Popok Terhadap Pemerintah Ditolak