TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Enam Pembakar Mapolsek Tambelangan Didakwa di PN Surabaya

Sidang lanjutan digelar pekan depan

Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Proses hukum kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura terus berlanjut. Usai tiga terdakwa menjalani persidangan perdana, kali ini ada enam terdakwa lagi yang melakoni dakwaan di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Kamis (12/9).

 

1. Keenam terdakwa didampingi keluarganya

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Keenam terdakwa tersebut antara lain; Sy Hasan Achmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Satiri, Buhori alias Tebur, dan H Abdul Rokim. Keenemamnya disidangkan secara bersamaan di Ruang Candra PN Surabaya. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Semua terdakwa terlihat didampingi pihak keluarga yang menunggu di kursi pengunjung.

Baca Juga: Menyerahkan Diri, Polda Jatim Tahan 3 Pembakar Mapolsek Tambelangan

2. Mereka didakwa merusak Mapolsek Tambelangan

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Sidang beragendakan dakwaan ini dipimpin langsung oleh hakim ketua, Rochmat. Sementara surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen. Isi dakwaan bahwa keenamnya melakukan pelemparan batu serta molotov ke arah Mapolsek Tambelangan. Keenam terdakwa ini melanggar pasal 200 KUHP tentang pengerusakan Fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar JPU Anton Zulkarnaen.

Baca Juga: Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana

Berita Terkini Lainnya