Enam Pembakar Mapolsek Tambelangan Didakwa di PN Surabaya
Sidang lanjutan digelar pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Proses hukum kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura terus berlanjut. Usai tiga terdakwa menjalani persidangan perdana, kali ini ada enam terdakwa lagi yang melakoni dakwaan di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Kamis (12/9).
1. Keenam terdakwa didampingi keluarganya
Keenam terdakwa tersebut antara lain; Sy Hasan Achmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Satiri, Buhori alias Tebur, dan H Abdul Rokim. Keenemamnya disidangkan secara bersamaan di Ruang Candra PN Surabaya. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Semua terdakwa terlihat didampingi pihak keluarga yang menunggu di kursi pengunjung.
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Polda Jatim Tahan 3 Pembakar Mapolsek Tambelangan
Baca Juga: Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana