TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! Pelapor Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Eh, gimana?

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Kasus salah transfer uang Rp51 juta yang melibatkan nasabah Bank Central Asia (BCA) di Surabaya, Jawa Timur berlanjut ke sidang pembuktian. Sebab pada sidang putusan sela, semua nota keberatan yang diajukan terdakwa, Ardi Pratama melalui kuasa hukumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

1. Minta Nur dihadirkan karena ada temuan janggal dalam BAP diduga sumpah palsu

Ilustrasi aktivitas Bank BCA. Dok. Bank BCA

Pada sidang pembuktian yang digelar Selasa (9/3/2021), kuasa hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan ingin saksi pelapor, Nur Chuzaimah didatangkan. Dia ingin menanyakan dasar laporan Nur yang tertera dalam berita acara pengambilan sumpah sebagai karyawan BCA.

Hendrix menyatakan Nur telah pensiun pada 1 April 2020 berdasarkan pengakuannya. 

"Nur mengajukan laporan 31 Agustus (2020). Diperiksa sebagai saksi pelapor 2 Oktober (2020). Setelah diperiksa, Nur diambil sumpah dalam berita acara. Di situ dia mengaku karyawan BCA bagian back office statusnya. Terus disumpah, masih mengaku karyawan. Berarti dia sudah memberikan keterangan sumpah palsu," ujarnya saat dihubungi IDN Times via telepon, Minggu (7/3/2021).

Dalam berita acara pengambilan sumpah, beber Hendrix, ada keterangan dikhawatirkan saksi tersebut tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan yang diperlukan karena pekerjaan saksi di bidang perbankan sangat sibuk.

"Sejak kapan pensiunan masih sibuk dengan pekerjaan perbankan? Kalau mau menuntut keadilan boleh itu hak dia (Nur). Tapi bukan berarti melanggar Undang-undang dan aturan," tegasnya.

2. Ingatkan ancaman hukum sumpah atau keterangan palsu lebih berat

Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Hendrix mengingatkan, sumpah palsu ancaman pidananya lebih berat, tujuh hingga sembilan tahun penjara. Perihal rencana pelaporan, pihak terdakwa masih menunggu sidang saksi dan pembuktian terlebih dahulu. Jika Nur dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia minta majelis hakim menahan saksi pelapor langsung.

"Sesuai dengan aturan Undang-undang, karena dia sudah melakukan sumpah palsu di lembaran pro justitia. Dibuat di depan penyidik yang menggunakan sumpah jabatan penyidiknya," ujarnya.

Tapi kewenangan memanggil saksi pelapor ada di JPU. Jika tidak dihadirkan, Hendrix mendesak dihadirkan.

"Tanpa dia (Nur), orang dia yang melaporkan masak gak bisa dimintai keterangan di muka persidangan," imbuh Hendrix.

Berita Terkini Lainnya