Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi Pelapor
Wow, duit geden!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sejumlah fakta-fakta diungkap Direktur Utama (Dirut) PT Cakra Inti Mineral (CIM), Mohammad Genta Putra dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek infrastruktur tambang nikel. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada 16 Juli 2020.
Serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Hasilnya, polisi menetapkan Dirut PT Multi Prosper Mineral (MPM), Christian Halim sebagai tersangka pada 16 November 2020. Pria yang merupakan warga Sidoarjo itu langsung ditahan sekaligus terjerat dua pasal pidana. Yakni Pasal 378 dan 372 KUHP. Saat ini kasusnya berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dijalani terdakwa, Christian memasuki tahap saksi dan pembuktian pada Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Gebrakan Perdana Bos BKPM, Percepat Penghentian Ekspor Bijih Nikel
1. Terdakwa merupakan teman yang menjanjikan keahlian tambang
Genta mengatakan, kasus ini bermula saat dirinya dan seorang rekan Pangestu Hari Kosasih mengajak Direktur PT Santos Jaya Abadi, Christeven Mergonoto mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM). Nah, PT CIM mendapatkan hak ekslusif dari PT Trinusa Dharma Utama (PTU) yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel di Desa Ganda-Ganda, Petasia, Marowali Utara.
"Kemudian datanglah Christian menawarkan diri bisa menambang nikel 100 ribu (metrik) ton dalam sebulan," ujarnya saat di Surabaya, Senin (8/3/2021).
Genta menyampaikan, Christian mengaku ahli dalam bidang tambang karena pernah ikut pamannya yang berinisial H. Ditambah lagi mereka saling mengenal satu sama lain atas rekomendasi teman.
Baca Juga: Mahasiswa Tanya Soal Tambang di Jember, Ini Jawaban Bupati yang Baru
Baca Juga: Duh! Pelapor Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya Dilaporkan ke Polisi