Mahasiswa Tanya Soal Tambang di Jember, Ini Jawaban Bupati yang Baru

Ada setidaknya 11 titik tambang di Jember

Jember, IDN Times - Sejumlah mahasiswa, aktivis, pemerhati pariwisata, pertanian duduk bersama di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Kamis (4/3/2021). Sejumlah aspirasi dibahas untuk disampaikan langsung ke Bupati Jember yang baru, Hendy Siswanto serta anggota dewan yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu mahasiswa yang hadir, meminta agar pemerintah segera memberi proteksi terhadap sektor pertambangan yang dinilai mengancam lingkungan hingga produktivitas pertanian.

1. Mahasiswa menuntut revisi RTRW

Mahasiswa Tanya Soal Tambang di Jember, Ini Jawaban Bupati yang BaruDialog mahasiswa, masyarakat bersama anggota dewan dan Pemkab Jember. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Mahasiswa menuntut adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya untuk kawasan pertambangan.

"Kami menilai pemerintah harus merevisi RTRW khususnya untuk 11 kawasan pertambangan di Jember. Seperti Puger, Kencong, Silo, jadi kawasan ekologi, hutan lindung. Bila tidak, kami khawatir akan berdampak, salah satunya ke sektor pertanian dan pariwisata," ujar Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri, Bayjuri kepada Bupati Jember, Kamis (4/3/2021).

2. Meminta kawasan tambang jadi hutan lindung

Mahasiswa Tanya Soal Tambang di Jember, Ini Jawaban Bupati yang BaruIlustrasi pertambangan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Lebih lanjut, Bayjuri berharap pemerintah bersama DPRD harus berupaya memberi proteksi hukum melindungi potensi tambang di Jember. Dia berharap, kawasan cebakan emas di Silo, statusnya berubah menjadi hutan lindung. Kemudian kawasan tambang pasir besi di Paseban, cukup menjadi destinasi pariwisata, dan kawasan tambang gunung kapur di Puger cukup menjadi area pertanian produktif.

"Pemanfaatan dan penggunaan harus dibedakan, Silo harus jadi kawasan hutan lindung. Ekonomi mereka sudah cukup dari kopi dan kakao. Kalau Paseban cukup dari pariwisata. Puger, harus jadi kawasan pertanian. RTRW harus direvisi," ujarnya.

Masyarakat di kawasan Silo sendiri memang pernah melakukan protes agar izin usaha pertambangan dicabut. Izin usaha pertambangan Blok Silo seluas 4.023 hektar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1802/2018, akhirnya dicabut Kementerian Hukum dan HAM, pada 2019 silam.

Baca Juga: Eli, Anak Buruh Tani Gurem Jember yang Jadi Sarjana Kedokteran

3. Sikap Hendy soal tambang

Mahasiswa Tanya Soal Tambang di Jember, Ini Jawaban Bupati yang BaruPasangan calon terpilih Pilkada Jember nomor urut 02 Hendy Siswanto- M Balya Firjaun Barlaman. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, RTRW tahun 2015 yang dimiliki Kabupaten Jember telah dilanggar sebanyak 40 persen. Hendy pun siap untuk melakukan revisi RTRW tersebut.

"RTRW seperti yang saya katakan tadi, sudah dilanggar 40 persen sejak 2015. Kami akan revisi, tapi harus lewat konsultan, tidak hanya saya sendiri. Harus ada kesepakatan, soal tambang dan lain sebagainya, penggunaan lahan pertanian produktif, boleh dan tidak," ujarnya.

Sementara itu, terkait ekplorasi kawasan pertambangan, Hendy memilih sikap agar dibahas bersama anggota dewan, pemerintah dan seluruh pihak terkait. Dia menyebut, kawasan pertambangan tidak mungkin hanya didiamkan saja.

"Apakah boleh dieksplorasi dan tidak. Apakah didiamkan saja untuk lingkungan, tidak mungkin seperti itu. Penduduk Jember ada 2,4 juta orang, tidak mungkin ini hanya dipikirkan dua tiga kelompok saja, harus kita sepakati dengan teman teman DPRD, sebagai perwakilan rakyat, eksekutif, hingga Musrenbang yang bisa diikuti mahasiswa juga. Kalau sudah disepakati, tolong itu dikawal bersama," kata Hendy.

Baca Juga: Angka Stunting, Kematian Ibu dan Anak di Jember Tertinggi di Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya