Dua Penyelundup 79 Ribu Benur Dibekuk
Keduanya warga Trenggalek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pelaku penyelundupan benih lobster alias benur. Keduanya warga Watulimo, Trenggalek berinisial WNT (33) dan RA (24). Benur yang diselundupkan mencapai 39 ribu ekor.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 22.200 Benur
1. Tersangka ditangkap di Tulungagung
Penangkapan ini bermula dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi terkait jual beli benur pada Sabtu (12/6/2021). Polisi segera melakukan penyelidikan ke Tulungagung. Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mengantongi informasi adanya pengiriman benur dengan mobil Yaris merah nomor polisi (nopol) AE 1291 PC.
"Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur. 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo: Ekspor Benur Gak Ada Untungnya!