TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Penyelundup 79 Ribu Benur Dibekuk

Keduanya warga Trenggalek

Penyelundupan benur yang digagalkan Ditreskrimsus Polda Jatim. IDN Times/ Fajar Ardiansyah

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pelaku penyelundupan benih lobster alias benur. Keduanya warga Watulimo, Trenggalek berinisial WNT (33) dan RA (24). Benur yang diselundupkan mencapai 39 ribu ekor.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 22.200 Benur

1. Tersangka ditangkap di Tulungagung

Penyelundupan benur yang digagalkan Ditreskrimsus Polda Jatim. IDN Times/ Fajar Ardiansyah

Penangkapan ini bermula dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi terkait jual beli benur pada Sabtu (12/6/2021). Polisi segera melakukan penyelidikan ke Tulungagung. Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mengantongi informasi adanya pengiriman benur dengan mobil Yaris merah nomor polisi (nopol) AE 1291 PC.

"Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur. 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).

2. Modusnya mengepul dan akan dijual ke Jakarta

Penyelundupan benur yang digagalkan Ditreskrimsus Polda Jatim. IDN Times/ Fajar Ardiansyah

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan peran masing-masing tersangka. RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya dijyal ke WNT.

"Barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta," ucap Zulham.

Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur. Sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya. Sedangkan 39 ribu benur telah terjual. Kerugian negara disebut oleh Zulham mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo: Ekspor Benur Gak Ada Untungnya!

Berita Terkini Lainnya