Dua Kali Abaikan Panggilan, Polisi Segera Masukkan Veronica dalam DPO
Polda juga sudah berkomunikasi dengan Konjen Australia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah melayangkan surat pemanggilan kepada aktivis HAM, Veronica Koman. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hoaks dan provokasi polemik Papua.
1. Segera terbitkan DPO
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, apabila pemanggilan polisi terus diindahkan oleh Veronica, maka segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pihaknya masih melakukan pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dua kali surat panggilan juga tidak diindahkan oleh bersangkutan kita tentunya akan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) yang bersangkutan. Berikutnya kita akan melayangkan itu," ujar Toni saat di Kantor Konjen Australia Surabaya, Rabu (11/9).
Baca Juga: Tepatkah Veronica Koman Dituding Sebagai Provokator Kerusuhan Papua?
Baca Juga: Telusuri Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen Australia