TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPC Demokrat Jember Menyoal Musda dan Mandat Emil

Peraturan organisasi saat Musda dinilai bermasalah

Bayu Airlangga dan Emil Dardak diminta bersalaman oleh AHY ketika Musda ke-VI DPD Demokrat Jatim, Kamis (20/1/2022). Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Kegaduhan Musda Demokrat Jatim dan pemberian mandat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) kepada Emil Elestianto Dardak masih terjadi. Emil dan beberapa pengurus DPC mulai meredam polemik tersebut. Namun, kali ini DPC Demokrat Jember yang menyoal.

Baca Juga: Terima Mandat Ketua Demokrat Jatim, Emil Fokus Bentuk Pengurus Baru

1. PO yang jadi acuan Musda dinilai bermasalah

Ketua DPC Demokrat Jember yang juga mantan Kepala Inspektorat Jatum, Zarkasi. Dok. Istimewa.

Ketua DPC Jember, Zarkasi menyebut, peraturan organisasi (PO) yang dijadikan acuan saat Musda Demokrat bermasalah. "Jadi PO ini bermasalah, tidak hanya untuk Musda Demokrat Jatim saja loh ya, bisa dilihat sendiri," kata Zarkasi dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Zarkasi menjelaskan, PO yang dijadikan dasar saat Musda yakni PO 02/2021. PO tersebut, bertentangan dengan AD/ART partai yang ditetapkan saat Kongres 15 Maret 2020. PO tersebut ditentang, karena penetapannya melebihi satu tahun, padahal di dalam AD/ART maksimal satu tahun. Pasalnya, PO itu baru disahkan 3 Mei 2021.

2. PO ditetapkan melebihi batas sesuai AD/ART

Ilustrasi logo Partai Demokrat (Dok. Partai Demokrat)

Dalam amanat AD/ART pasal 100 ayat 3 tentang peralihan berbunyi "PO berdasarkan AD/ART yang ditetapkan paling lambat setahun sejak anggaran ini ditetapkan, kemudian dijabarkan lagi dalam peraturan peralihan ART, semua peraturan organisasi (PO) ditetapkan selambat-lambatnya setahun sejak AD/ART ditetapkan," jelas Zarkasi.

"AD/ART 15 Maret 2020, lalu PO ditetapkan 3 Mei 2021. Artinya sudah melampaui ketentuan, berati 14 bulan tidak sesuai dengan AD/ART pasal 96. Tidak sesuai pasal peralihan AD/ART di pasal 100. Saya mohon maaf, pimpinan DPP saya membaca secara tekstual yang dibuat PO itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan. Jadi PO ini tidak senafas sejalan dengan amanat," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Ketua DPD Demokrat, Dukungan dan Pendaftaran Emil Dipermasalahkan

Berita Terkini Lainnya