TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa Soal Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, FE 'Cokot' 9 Orang

Wah siapa saja ya?

Petinggi Satpol PP Surabaya usai diperiksa sebagai tersangka di Kejari Surabaya, Kamis (11/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Mantan petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berinisial FE menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penjualan barang sitaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Pantauan IDN Times di lokasi, FE diperiksa selama 5,5 jam mulai pukul 09.30 - 15.00 WIB.

1. Sebut ada 9 nama lain yang juga terlibat

Petinggi Satpol PP Surabaya usai diperiksa sebagai tersangka di Kejari Surabaya, Kamis (11/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Setelah menjalani pemeriksaan, FE tidak memberikan tanggapan sama sekali. Dia hanya berjalan memakai rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol. Sementara petugas dari Kejari Surabaya mengawal di sampingnya. Petugas lain mengangkut barang bukti berupa tabung oksigen dan gas elpiji.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum FE, Abdurrahman Saleh mengatakan, dalam pemeriksaan tadi kliennya dicecar 16 pertanyaan. Kliennya juga menuangkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkaranya. Jika sebelumnya disebut hanya delapan, kini bertambah menjadi sembilan nama di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Apa yang disangkakan kepada Pak Ferry sudah disampaikan secara utuh. Kami melaporkan beberapa nama, nama itu harus diperiksa karena ada indikasi terlibat. Ada sembilan orang yang dilaporkan," kata dia kepada IDN Times.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan Dilaporkan

2. Ada nama pembeli yang disebut tersangka

Petinggi Satpol PP Surabaya usai diperiksa sebagai tersangka di Kejari Surabaya, Kamis (11/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Satu nama tambahan, kata Abdurrahman, merupakan pembeli barang sitaan yang diduga dijual oleh kliennya. "Jadi sembilan (yang dilaporkan), kemarin delapan, yang satu kan ada pembeli. Pak FE sudah menyebutkan yang satu itu. Semuanya sudah tertuang di BAP," dia membeberkan.

Abdurrahman mendesak agar pihak Kejari Surabaya segera memanggil sembilan nama yang telah dituangkan kliennya di BAP. "Kewenangan kejaksaan untuk memanggil, melakukan proses penyidikan terhadap orang yang disebut Pak FE dalam BAP. Tentu yang tersebut di BAP harus dimintai keterangan," tegas dia.

Baca Juga: Satpol PP Jual Barang Sitaan, Tersangka Balik Laporkan 8 Orang

Berita Terkini Lainnya