Diperiksa Soal Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, FE 'Cokot' 9 Orang
Wah siapa saja ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mantan petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berinisial FE menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penjualan barang sitaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Pantauan IDN Times di lokasi, FE diperiksa selama 5,5 jam mulai pukul 09.30 - 15.00 WIB.
1. Sebut ada 9 nama lain yang juga terlibat
Setelah menjalani pemeriksaan, FE tidak memberikan tanggapan sama sekali. Dia hanya berjalan memakai rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol. Sementara petugas dari Kejari Surabaya mengawal di sampingnya. Petugas lain mengangkut barang bukti berupa tabung oksigen dan gas elpiji.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum FE, Abdurrahman Saleh mengatakan, dalam pemeriksaan tadi kliennya dicecar 16 pertanyaan. Kliennya juga menuangkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkaranya. Jika sebelumnya disebut hanya delapan, kini bertambah menjadi sembilan nama di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Apa yang disangkakan kepada Pak Ferry sudah disampaikan secara utuh. Kami melaporkan beberapa nama, nama itu harus diperiksa karena ada indikasi terlibat. Ada sembilan orang yang dilaporkan," kata dia kepada IDN Times.
Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan Dilaporkan
Baca Juga: Satpol PP Jual Barang Sitaan, Tersangka Balik Laporkan 8 Orang