Satpol PP Jual Barang Sitaan, Tersangka Balik Laporkan 8 Orang

Bahkan Kasatpol PP juga dilaporkan oleh FE

Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum mantan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE, Abdurrahman Saleh melaporkan 8 nama-nama yang diduga ikut berperan dalam penjualan barang sitaan. Mereka dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (10/8/2022) pagi.

Abdurrahman menjelaskan, dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya berasal dari Satpol PP, yaitu Kepala Satpol PP Surabaya, serta dua orang anggota Satpol PP berinisial AM dan P. Sementara lima orang lain berinisial SN, SL, Y, SE dan I. Namun, Abdurrahman tak merinci Kasatpol PP yang dimaksud. Kasus ini sendiri muncul setelah Kasatpol PP yang saat ini menjabat Eddy Christijanto melaporkan FE yang diduga menjual barang sitaan.

"Yang lebih paham Pak FE. Pak FE besok akan diperiksa kejaksaan," ujarnya ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (10/8/2022).

1. Kepala Satpol PP ikut dilaporkan karena mengetahui

Satpol PP Jual Barang Sitaan, Tersangka Balik Laporkan 8 OrangIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Abdurrahman menyebut, mereka dilapokan atas peran masing-masing. Dalam laporan tersebut, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui penerimaan uang Rp300 juta yang diterima oleh 3 orang yakni SN, Y dan SL. "Diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara FE," isi laporan tersebut.

Sementata dua anggota Satpol PP yang lain yakni AM dan P yang merupakan anggota Satpol PP di Tanjung Sari, diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan.

2. Empat orang diduga ikut menjual barang sitaan

Satpol PP Jual Barang Sitaan, Tersangka Balik Laporkan 8 OrangIDN Times/Aldila Muharma

Sementata 4 orang lain yakni SN, SY, Y dan SL diduga menjual barang sitaan Satpol PP dan menerima uang Rp500 juta.

"Diduga juga menerima uang Rp300 juta bersama SY, Y dan SL," isi laporan tersebut.

Sementara I sendiri berperan sebagai orang yang dimintai tolong FE yang saat itu menjabat sebagai Kabidtribunmas untuk memfasilitasi pertemuan antara Kabidtribunmas dengan SN, SY, Y dan SL. Selain itu, pembeli  barang sitaan Satpol PP juga ikut dilaporkan. Pembei tersebut juga ikut menikmati keuntungan.

Abdurrahman meminta kejaksaan agar memeriksa nama-nama tersebut. Jika bukti-bukti telah memenuhi, pihaknya juga meminta Kejaksaan menetapkan nama tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Satpol PP Segel Tiga Cabang Holywings di Surabaya!

3. Kejaksaan Negeri sudah tetapkan tersangka sejak 13 Juli lalu

Satpol PP Jual Barang Sitaan, Tersangka Balik Laporkan 8 OrangIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus penjualan barang bukti milik Satpol PP Kota Surabaya pada 13 Juli 2022 lalu. Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Surabaya berinisial FE.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan Dilaporkan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya