Diperiksa Soal Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, FE 'Cokot' 9 Orang

Wah siapa saja ya?

Surabaya, IDN Times - Mantan petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berinisial FE menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penjualan barang sitaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Pantauan IDN Times di lokasi, FE diperiksa selama 5,5 jam mulai pukul 09.30 - 15.00 WIB.

1. Sebut ada 9 nama lain yang juga terlibat

Diperiksa Soal Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, FE 'Cokot' 9 OrangPetinggi Satpol PP Surabaya usai diperiksa sebagai tersangka di Kejari Surabaya, Kamis (11/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Setelah menjalani pemeriksaan, FE tidak memberikan tanggapan sama sekali. Dia hanya berjalan memakai rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol. Sementara petugas dari Kejari Surabaya mengawal di sampingnya. Petugas lain mengangkut barang bukti berupa tabung oksigen dan gas elpiji.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum FE, Abdurrahman Saleh mengatakan, dalam pemeriksaan tadi kliennya dicecar 16 pertanyaan. Kliennya juga menuangkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkaranya. Jika sebelumnya disebut hanya delapan, kini bertambah menjadi sembilan nama di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Apa yang disangkakan kepada Pak Ferry sudah disampaikan secara utuh. Kami melaporkan beberapa nama, nama itu harus diperiksa karena ada indikasi terlibat. Ada sembilan orang yang dilaporkan," kata dia kepada IDN Times.

2. Ada nama pembeli yang disebut tersangka

Diperiksa Soal Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, FE 'Cokot' 9 OrangPetinggi Satpol PP Surabaya usai diperiksa sebagai tersangka di Kejari Surabaya, Kamis (11/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Satu nama tambahan, kata Abdurrahman, merupakan pembeli barang sitaan yang diduga dijual oleh kliennya. "Jadi sembilan (yang dilaporkan), kemarin delapan, yang satu kan ada pembeli. Pak FE sudah menyebutkan yang satu itu. Semuanya sudah tertuang di BAP," dia membeberkan.

Abdurrahman mendesak agar pihak Kejari Surabaya segera memanggil sembilan nama yang telah dituangkan kliennya di BAP. "Kewenangan kejaksaan untuk memanggil, melakukan proses penyidikan terhadap orang yang disebut Pak FE dalam BAP. Tentu yang tersebut di BAP harus dimintai keterangan," tegas dia.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan Dilaporkan

3. Tunggu progres dari Kejari Surabaya untuk periksa nama yang dilaporkan

Diperiksa Soal Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, FE 'Cokot' 9 OrangSusasan usai pemeriksaan petinggi Satpol PP Surabaya usai diperiksa sebagai tersangka di Kejari Surabaya, Kamis (11/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Terkait langkah yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum FE, Abdurrahman memilih untuk menunggu progress dari kejaksaan. Terpenting, kliennya sudah mengikuti prosedur pemeriksaan termasuk mengungkap terduga pelaku yang terlibat perkara ini.

"Saya minta ada konfrontir hukum di antara nama yang disebut Pak FE tersebut," pungkas dia.

Baca Juga: Satpol PP Jual Barang Sitaan, Tersangka Balik Laporkan 8 Orang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya