Diperiksa Sebagai Tersangka, Mak Susi Berpotensi Ditahan
Ditahan atau tidak adalah kewenangan penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan hoaks, penghasutan dan diskriminasi ras di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi masih menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Meski begitu, dia berpotensi ditahan karena terjerat pasal berlapis.
1. Berpotensi ditahan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan kebutuhan penyidik. Kalau perempuan yang akrab disapa Mak Susi ini berpotensi menghilangkan alat bukti atau melarikan diri, penahanan bisa langsung dilakukan.
"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," ujar Barung saat dikonfirmasi para awakmedia, Senin (2/9).
Baca Juga: Mak Susi Penuhi Panggilan Polda Jatim, Akui Tak Wakili Ormas
Baca Juga: Mak Susi Akhirnya Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Polda Jatim