Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa Unitri Malang

1 tersangka masih buron

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya menangkap 3 dari 4 tersangka pembunuhan Krisnael Murri (23) mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang asal Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat. Ketiganya adalah Jonio Fernandes alias Jofer (34) asal Desa Naitimu, Kecamatan Tasifetto Barat, Kabupaten Belu. Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23) asal Kelurahan Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30) asal Desa Kamasana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Satreskrim Polres Malang mengungkapkan masih ada 1 lagi tersangka yang masih buron. Identitas satu terangkat ini masih dirahasiakan inisialnya. Namun Satreskrim Polres Malang sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan agar segera bisa ditangkap.

1. Kasatreskrim Polres Malang mengungkapkan kronologi lengkap kasus pembunuhan mahasiswa Unitri di Malang

Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa Unitri MalangKetiga tersangka pembunuhan mahasiswa Unitri Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan kalau kejadian ini terjadi pada Sabtu (24/6/2023) pukul 23.45 WIB di Kedai Kampung Kopi Cafe Komend Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Berawal dari acara syukuran 3 mahasiswi Unitri yang telah menyelesaikan studi perkuliahan pada pukul 20.00 WIB. Awalnya acara berjalan lancar, tapi di tengah-tengah kegiatan banyak yang mengkonsumsi minuman keras. Sehingga membuat emosi para peserta pesta ini banyak yang tidak bisa dikendalikan.

Kemudian korban dan satu temannya berniat untuk pulang terlebih dahulu. Sehingga kemudian mengambil sepeda motor di parkiran dan pergi meninggalkan tempat. Pada saat akan meninggalkan lokasi pesta, keduanya melewati gerombolan tersangka, tapi karena Krisnael dan kawannya menggeber motor membuat para tersangka tidak terima hingga terjadi cekcok dan perkelahian.

"Kemudian satu tersangka (Jofer) melakukan penusukan dengan senjata tajam berukuran kurang kebih 50Cm. Hasil otopsi, tusukan tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (26/07/2023).

Saat kepolisian hendak melakukan pengejaran, keempat tersangka langsung melarikan diri. Bahkan saat Satreskrim Polres Malang melakukan penggerebekan di rumah kontrakan para tersangka di Surabaya, rumah tersebut sudah kosong. Mereka telah melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Berseragam Orange, Ini 3 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Unitri

2. Ternyata keempat tersangka tidak diundang oleh penyelenggara pesta kelulusan mahasiswi Unitri

Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa Unitri MalangKonferensi pers kasus pembunuhan mahasiswa Unitri Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu menjelaskan kalau ternyata keempatnya sebenarnya tidak diundang dalam pesta. Pasalnya hanya Rendi saja yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Pada hari kejadian, ada satu mahasiswi yang tidak bisa hadir dalam pesta tersebut, sehingga diwakilkan oleh suaminya. Keempat tersangka kemudian diajak oleh suami mahasiswi tersebut untuk menemani.

"Jadi suaminya mahasiswi yang diundang ini yang mengajak para tersangka. Suami mahasiswi tersebut sudah kami lakukan pemeriksaan. Sehingga kami bisa mengidentifikasi para tersangka," jelasnya.

Kemudian dari hasi pemeriksaan para tersangka ini memang kejadian ini tidak direncanakan. Mereka menganiaya korban hingga tewas karena spontanitas akibat korban menggeber motornya. Sehingga langsung dilakukan aksi penganiayaan kemudian penusukan pada Krisnael Murri.

"Tersangka lainnya akan dilakukan pengejaran. Kami berkomitmen saat melakukan penangkapan Rendi, bahwa kami akan melakukan penangkapan pada seluruh tersangka," tegasnya.

3. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara

Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa Unitri MalangKetiga tersangka pembunuhan mahasiswa Unitri Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu mengatakan kalau dalam kasus ini mereka mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol (Nomor Polisi) N 6392 PZ, 3 botol plastik diduga bekas minuman keras, sebuah Handphone warna hitam dengan stiker Black Comunity. Kemudian pakaian milik korban yaitu kemeja warna hitam, celana panjang jeans warna hitam, celana dalam warna hitam, sepasang sepatu warna hitam kombinasi putih, dompet kulit warna hitam berisikan KTP Krisnael Murri, BPJS, 4 ATM dan 2 STNK.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 50Cm yang diamankan di wilayah Gresik di kontrakan Jofer. Pisau ini milik Yeri, tapi yang melakukan penikaman adalah Jofer. Yang jelas sebelum kejadian ini para tersangka sudah membawa senjata tajam ini," ucapnya.

Lalu tersangka Jonio Fernandes alias Jofer akan dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal ini berisikan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diganjar dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Remigius Mario Bere Seran alias Rendi dan Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 atau ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian. Isi pasal ini adalah barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka dan jika kekerasan menyebabkan maut dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau 12 tahun.

"Rendi dan Yeri juga akan dijerat Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP. Tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dan mengakibatkan mati dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa Unitri, Pelaku Kesal Korban Memainkan Gas Motor

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya