Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba 33 Kg

Jaringan narkoba Sumatera-Jawa dibekuk

Surabaya, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti 33,9 kilogram sabu. Pengedar narkoba tersebut membawa sejumlag E-KTP palsu. 

Dua tersangka yang ditangkap adalah DN (24) warga Sidoarjo dan H (33) warga Bandung. Keduanya merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang telah ditangkap pada 29 Juni 2023 lalu di sebuah kamar hotel di Kota Palembang. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan penangkapan terhadap DN dan H ini merupakan hasil pengembangan yang telah dilakukan polisi. Polisi terlebih dahulu menangkap tersangka berinisial PI di stasiun Malang dan menyita narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram pada 26 Mei 2023 lalu. 

"Berdasarkan dari pendalaman terhadap tersangka PI baik informasi maupun analisis IT tim terus melakukan semua pendalaman. Sehingga pada kamis 29 Juni 2023 ditemukan adanya informasi yang merupakan jaringan yang sama Sumatera-Jawa" ujar Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

Dari informasi itu, tim kemudian menggerebek sebuah hotel di Kota Palembang dan menangkap dua orang yakni DN dan H. Ditemukan juga dua tas berwarna merah muda dan biru yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu sebanyak 33 bungkus. 

"Sebanyak 33 bungkus yang dikemas dalam teh China. Setelah kita lakukan penimbangan terhadap barang bukti, brutonya adalah 33,928 kilogram," ungkap dia. 

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut akan dibawa ke pulau Jawa, khususnya kota Surabaya. Nantinya ketika sampai di Surabaya akan diedarkan. 

Di samping menemukan narkoba, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa uang Rp6,6 juta, dua dompet, 7 E-KTP palsu dan timbangan elektronik. E-KTP palsu tersebut mereka gunakan untuk dapat menyimpan sabu di dalam koper. 

"Yang mana modus yang digunakan menggunakan KTP palsu untuk menyimpan sabu di dalam koper," tutur dia. 

Pasma menyebut, dalam kasus itu DN berperan sebagai perantara jual beli yang juga sebagai pengedar. Ia mendapat upah Rp40-125 juta untuk sekali pengiriman. 

"Yang mana DN sudah pernah melakukan pengiriman atas perintah dari saudara RX, dan RX sedang berproses di Bareskrim Polri dengan kasus yang sama. Ini sudah 6 kali pengiriman, ini merupakan sindikat provinsi Sumatera-Jawa khususnya Jatim," jelas Pasma. 

Sementara untuk tersangka H hanya mengikuti DN. H mengaku baru pertama kali. 

Di waktu yang sama Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan ia masih mendalami soal E-KTP palsu yang dibawa pelaku. Sebab pada penangkapan sebelum-sebelumnya dirinya kerap menemukan E-KTP palsu. 

"Penangkapan sebelumnya banyak menemukan, setiap tersangka yang kita amankan ada 6-10 KTP. Ini masih kita pelajari dimana mereka membawa KTP palsu," ujar Diniel

Mereka pun disangkakan dengan Pasal 114  ayat 2 jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 dan jo 113 ayat 1 UU RI tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya