TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Ujarkan Kebencian dan Hoaks, Pengacara HPH Diadukan ke Polda

Waduh

DPC Peradi Surabaya, Gresik dan Malang saat membuat aduan pengacara inisial HPH di Polda Jatim, Selasa (26/4/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Tiga DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jawa Timur (Jatim), yakni DPC Peradi Surabaya, Gresik dan Malang mengadukan pengacara senior berinisial HPH ke Polda Jatim pada Selasa (26/4/2022). Aduan ini dibuat karena HPH diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong alias hoaks.

1. HBH disebut bikin resah karena pernyataannya

DPC Peradi Surabaya, Gresik dan Malang saat membuat aduan pengacara inisial HPH di Polda Jatim, Selasa (26/4/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyadi memperkarakan pernyataan HPH soal Peradi tidak sah. Dia juga menyebut kalau pernyataan itu telah tersebar di media sosial. Sehingga hal tersebut membuat para anggota Peradi resah.

"Pernyataan-penyataan dia juga sangat tendensius dan tidak mendasar. Dia nyuplik putusan perdata sembilan, bulan tujuh kasasi, tapi narasinya kemana-mana. Menganggap DPN tidak sah, kartu peradi tidak berlaku dan sebagainya. Itulah kami adukan ke Polda ini," ujarnya saat di Mapolda Jatim.

2. Tegaskan Peradi institusi yang sah

DPC Peradi Surabaya, Gresik dan Malang saat membuat aduan pengacara inisial HPH di Polda Jatim, Selasa (26/4/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Hariyadi pun menekankan bahwa Peradi merupakan institusi alias organisasi yang sah. "Kami peradi adalah institusi yang sah. Salah satu instrumen penegak hukum yang menjalankan fungsi negara. Itulah kami mengingatkan jangan terpengaruh, atau berpatokan dengan berita-berita bohong atau hoaks," dia menegaskan.

"Peradi di Indonesia jumlahnya ada 60 ribu. Dan semuanya bergerak meluruskan berita-berita yang tidak benar oleh HPH," tambahnya.

Baca Juga: Pengacara: Ada Provokasi Ibu-Ibu Sebelum Ade Armando Dikeroyok Massa

Berita Terkini Lainnya