Diduga Ilegal, KLHK Amankan 40 Kontainer Kayu di Tanjung Perak
Waduuuh, itu berapa pohon ya yang ditebang?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus perdagangan kayu ilegal masih acap kali terjadi. Terbukti, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusa dan Koarmada II, mengamankan 40 kontainer kayu yang diduga ilegal. Kayu tersebut berasal dari Kabupaten Papua Barat dan dikirim ke Surabaya menggunakan jasa PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL).
1. Kayu diduga ilegal berasal dari Sorong
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kalau 40 kontainer kayu diduga ilegal tersebut dikirim melalui jalur laut dengan menggunakan kapal Hijau Jelita. Berdasarkan penelusuran tim, 40 kontainer diberangkatkan dari Sorong, Papua pada 25 November 2018, dan tiba di Surabaya pada 1 Desember 2018.
"Hasil temuan tim kami yang melakukan investigasi mulai dari Sorong sampai dengan Tanjung Perak, Surabaya, ada 40 kontainer berisi kayu yang berasal dari Sorong, Papua, yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal," ujarnya saat pers rilis di Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (6/12).
Baca Juga: Minimalisir Dampak Gempa, Risma Sulap Lahan Gersang Jadi Hutan
Baca Juga: Olimpiade Tokyo Didesak Berhenti Gunakan Kayu Ilegal Dari Indonesia