TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Ilegal, KLHK Amankan 40 Kontainer Kayu di Tanjung Perak

Waduuuh, itu berapa pohon ya yang ditebang?

Dok. IDN Times/ Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kasus perdagangan kayu ilegal masih acap kali terjadi. Terbukti, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusa dan Koarmada II, mengamankan 40 kontainer kayu yang diduga ilegal. Kayu tersebut berasal dari Kabupaten Papua Barat dan dikirim ke Surabaya menggunakan jasa PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL).

 

1. Kayu diduga ilegal berasal dari Sorong

Dok. IDN Times/ Istimewa

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kalau 40 kontainer kayu diduga ilegal tersebut dikirim melalui jalur laut dengan menggunakan kapal Hijau Jelita. Berdasarkan penelusuran tim, 40 kontainer diberangkatkan dari Sorong, Papua pada 25 November 2018, dan tiba di Surabaya pada 1 Desember 2018.

"Hasil temuan tim kami yang melakukan investigasi mulai dari Sorong sampai dengan Tanjung Perak, Surabaya, ada 40 kontainer berisi kayu yang berasal dari Sorong, Papua, yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal," ujarnya saat pers rilis di Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (6/12).

2. Ada enam kontainer di dua perusahaan

Dok IDN Times/Istimewa

Rasio menambahkan, saat ini hanya ada 34 kontainer yang berada di Depo PT. SPIL, Tanjung Perak. Sedangkan enam kontainer lainnya sudah berada di dua perusahaan. Yakni, tiga kontainer berada di PT. SUAI, Gresik, dan tiga lainnya di CV. MAR Pasuruan, yang kesemuanya juga sudah diamankan.

Rasio mengungkapkan, jika dinominalkan, kayu-kayu ilegal tersebut diperkirakan seharga Rp12 miliar. "Hitungan kita sekitar Rp12 miliar. Tapi bagi kita bukan hanya melihat nominalnya, tapi kejahatan ini selain menimbulkan kerugian negara, juga bisa mengganggu ekosistem, dan mengganggu kehidupan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Minimalisir Dampak Gempa, Risma Sulap Lahan Gersang Jadi Hutan

3. Terus lalukan pengembangan dan pemeriksaan

guardian.ng

Mengenai tersangka, Rasio menyampaikan masih belum ada penetapan. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pengembangan serta pemeriksaan beberapa pihak yang terkait. "Jumlahnya kan terus bertambah. Jadi kita belum bisa pastikan berapa orangnya yang sudah diperiksa," kata Rasio.

4. Diduga terkait tindak pidana kejahatan kehutanan

IDN Times/Sukma Shakti

Rasio juga belum bisa memastikan apakah ada perusahaan yang terlibat dalam jual beli puluhan kontainer kayu diduga ilegal ini. Bahkan, dirinya belum bisa memastikan ke mana saja kayu-kayu tersebut akan dikirim. Lagi-lagi Rasio beralasan karena kasus tersebut masih dalam pengembangan.

"Kami sedang melakukan pengembangan-pengembangan. Ini kan baru dugaan. Dugaan kami 40 kontainer ini terkait tindak pidana kejahatan kehutanan," kata Rasio.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Didesak Berhenti Gunakan Kayu Ilegal Dari Indonesia

Berita Terkini Lainnya