Dakwaan JPU: Bupati Novi Terima Uang Jual Beli Jabatan
Nilainya Rp10-15 juta tiap perangkat desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidhayat menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suwarta.
Baca Juga: [BREAKING] Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Kena OTT KPK
1. Dakwaan sebut ada jual beli perangkat desa
JPU, Andie Wicaksono dalam dakwaan yang dibacanya menyebut, terdakwa Novi menyalahgunakan kekuasaannya. Dia dengan sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujarnya.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Diduga Terima Uang untuk Promosi Jabatan