Sindikat WNA Pencuri Uang Modus Tukar Uang Asing Diringkus

Mereka warga Pakistan pakai visa kunjungan

Surabaya, IDN Times - Polisi menangkap komplotan satu keluarga asal Pakistan yang mencuri uang di toko milik influencer sekaligus Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa pada Senin (20/2/2023) silam. Satu keluarga yang terdiri dari empat orang itu ternyata sudah melakukan aksinya berkali-kali dengan modus yang sama. 

Empat orang tersebut adalah MRJ (45), RZ (50), MT (21) dan MZ (18). Mereka masuk ke Indonesia melalui agen dengan visa kunjungan. 

1. Modusnya berpura-pura menukarkan uang asing

Sindikat WNA Pencuri Uang Modus Tukar Uang Asing DiringkusPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus pencurian oleh warga Pakistan, Jumat (15/9/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, modus yang dilakukan satu keluarga itu adalah berpura-pura menukarkan uang asing di sebuah toko. Saat kasir lengah, pelaku mengambil sejumlah uang. 

"Mereka ada yang berperan (menjaga) di kendaraan, ada yang berperan masuk bertiga ke dalam toko, berpura-pura menukarkan mata kuliah asing, kemudian mempengaruhi kasir, mengajak bicara, sehingga kasir ini kehilangan konsentrasi, salah satu di antara mereka langsung menguras isi tempat penyimpanan uang toko," ujar Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/9/2023). 

Di toko milik Tom Liwafa, pelaku mengambil uang senilia Rp3,3 juta. Setelah melakukan aksi itu, satu keluarga ini langsung kabur ke Bali. 

"Setelah mencuri di Delilwafa langsung ke Bali, ada dua TKP Bali," kata dia.

Baca Juga: Modus Tukar Uang, WNA Gasak Uang Ratusan Ribu Milik Warga Tuban

2. Aksi dilakukan berkali-kali di beberapa daerah

Sindikat WNA Pencuri Uang Modus Tukar Uang Asing DiringkusPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus pencurian oleh warga Pakistan, Jumat (15/9/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Hasil pengukapan, ternyata aksi ini tidak dilakukan sekali melalinkan sudah berkali-kali. Di Surabaya dua kali, di Jakarta enam kali, di Gresik dua kali, Tegal satu kali dan Bali dua kali. 

"Total kerugian puluhan juta, kita juga dalami alasannya kenapa memilih Indonesia," jelas dia. 

3. Proses hukum dilakukan di Indonesia

Sindikat WNA Pencuri Uang Modus Tukar Uang Asing DiringkusPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus pencurian oleh warga Pakistan, Jumat (15/9/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Selanjutnya, pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum di Indonesia. Polisi dan Imigrasi akan berkordinasi dengan kedutaan Pakistan untuk mengetahui rekam jejak para pelaku. 

"Kita mau telusuri lebih lanjut untuk rekam jejak, bagaimana kegiatan yang bersangkutan baik saat di Indonesia maupun kegiatan yang dilakukan di luar Indonesia," katanya. 

Setelah proses hukum selesai, pihak imigrasi akan melalukan penindakan. Seperti mencekal pelaku hingga deportasi. 

"Kita pihak kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap pidananya, kemudian setelah itu, dari pihak imigrasi akan melakukan tindakan keimigrasian, akan mencekal atau deportasi. Jadi dia gak bisa masuk Indonesia lagi," pungkas Mirzal. 

Sementara, Kabid Intelejen Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, Rizky Yudhaikawira mengatakan empat orang tersebut datang bersamaan pada 23 September 2022 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. 

"Ada informasi (pelaku tiba di Indonesia) melibatkan seluruh agen," kata dia. 

Rizky menyebut, terkait durasi izin tinggal pihaknya masih melakukan pengecekan. Karena, visa kunjungan hanya dapat digunakan selama satu 60 hari, lebih dari itu pemilik visa harus melakukan perpanjangan sebanyak empat kali. 

"Kalau yang kami dapati, mereka kayaknya sudah over stay, hanya saja kami belum mendapatkan paspor fisiknya," pungkas Rizky. 

Pelaku pun disangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Baca Juga: Pencurian Modus Gendam Gentayangan di Gerai HP Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya