Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos Dibongkar Polisi

Ketiga tersangka menjual bayi yang masih merah

Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat jual beli bayi melalui media sosial. Mereka berhasil membekuk 3 orang yang berkomplot menjual bayi untuk mendapatkan cuan.

Ketiganya adalah Eyis alias ES (35) asal Surabaya, kemudian pasangan asal Sukoharjo, Jawa Tengah bernama Louis alias AL (21) dan Fatih alias MF (19). Ketiganya kini telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.

1. Polisi beberkan kronologi pengungkapan sindikat jual beli bayi di Malang

Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos Dibongkar PolisiPara tersangka kasus TPPO saat digelandang di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat ada grup Facebook yang mencurigakan pada Minggu (3/9/2023). Grup tersebut bernama ADOPSI BAYI BARU LAHIR, ternyata grup tersebut adalah grup jual beli bayi. Bahkan pelapor sudah mendapatkan tawaran agar membeli salah satu bayi dari grup tersebut. Untuk satu bayi, grup tersebut mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp18 juta. 

Ternyata grup tersebut dijalankan oleh Eyis, ia bahkan menyanggupi untuk mengirim bayi ke Malang. Ia mendapatkan bayi dari pasangan Louis dan Fatih. Ternyata kedua pasangan ini bukanlah pasangan suami istri alias kumpul kebo. Dari Eyis, keduanya mendapat bayaran Rp6,5 juta untuk setiap bayi yang mereka berikan.

Lalu pada Selasa (5/9/2023), Eyis berjanji bertemu dengan pelapor untuk membeli salah satu bayi di grup tersebut. Keduanya berjanji akan bertemu di Jalan Mawar Gang 1, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota malang, Jawa Timur. Benar saja, Eyis di sana membawa sesosok bayi perempuan yang masih berusia beberapa hari dan masih memiliki ari-ari.

"Saat itu juga tersangka (Eyis) diamankan oleh warga san dibawa ke petugas RT setempat. Ia juga diinterogasi terkait bisnis yang dia jalankan," terang Danang saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (15/9/2023).

Setelah Eyis ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, tak butuh waktu lama Louis dan Fatih juga ditangkap. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga: Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Pertama di RSSA Malang Sukses

2. Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos Dibongkar PolisiPara tersangka kasus TPPO saat digelandang di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah diinterogasi, Eyis mengaku baru sekali melakukan bisnis jual beli bayi. Ia mengaku hanya menjadi kurir dan mendapatkan komisi Rp3 juta. Sementara kedua orang tua bayi, Louis dan Fatih, tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain mengaku perbuatan keduanya.

Ketiganya kini akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ditambah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Ketiganya akan diancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara. Semoga ketiganya jera dengan perbuatannya," tuturnya.

Bayi yang masih merah tersebut kini dalam penanganan Dinas Sosial Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Kota Malang. Ia juga telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

3. Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang akan mencari keluarga besar bayi tersebut

Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos Dibongkar PolisiKonferensi pers kasus TPPO di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinan Sosial P3AP2KB Kota Malang, Laili Kodariah mengatakan jika mereka akan menunggu putusan pengadilan apakah akan mengembalikan bayi ini pada kedua orangtuanya yang tega menjual anaknya sendiri. Mereka juga memiliki opsi untuk mengadopsikan bayi tersebut pada orang tua yang bersedia.

"Tapi sebenarnya pengasuhan terbaik adalah keluarga besarnya, kita akan mencari keluarganya. Kita akan menunggu bagaimana keputusan keluarga, jadi kami akan melakukan mediasi-mediasi," tandasnya.

Laili juga menyampaikan jika kondisi bayi tersebut terlahir secara prematur dengan berat badan 2,25Kg, panjang 42Cm, dan lingkar kepala 30Cm. Pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang juga akan berkoordinasi dengan UPT PPSAB Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Marak Anak Jualan Kue di Kota Malang, Ternyata untuk Game Online

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya