Dakwaan JPU: Bupati Novi Terima Uang Jual Beli Jabatan

Nilainya Rp10-15 juta tiap perangkat desa

Surabaya, IDN Times - Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidhayat menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suwarta.

1. Dakwaan sebut ada jual beli perangkat desa

Dakwaan JPU: Bupati Novi Terima Uang Jual Beli JabatanSidang perdana Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (30/8/2021). Dok. Istimewa.

JPU, Andie Wicaksono dalam dakwaan yang dibacanya menyebut, terdakwa Novi menyalahgunakan kekuasaannya. Dia dengan sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujarnya.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: [BREAKING] Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Kena OTT KPK

2. Nilainya mulai Rp10-15 juta

Dakwaan JPU: Bupati Novi Terima Uang Jual Beli JabatanSidang perdana Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (30/8/2021). Dok. Istimewa.

Lebih lanjut, Novi juga terbukti memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tis'at Afriyandi akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.

"Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," katanya.

3. Kuasa hukum ajukan eksepsi

Dakwaan JPU: Bupati Novi Terima Uang Jual Beli JabatanGaya sidak Novi Rahman Hidayat memakai payung. (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Tis'at menambahkan, ada beberap pertimbangan sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan dari JPU yang dinilai kabur. Nantinya, eksepsi akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim hukum Novi.

"Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah 1 persatu," jelas dia.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Diduga Terima Uang untuk Promosi Jabatan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya