Cleaning Service DPRD Surabaya Edarkan Narkoba, Awi: Pecat!
Jadi pengedar sabu dan pil koplo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang cleaning service DPRD Surabaya, Achmad Uwais Al Kharoni alias Badrun (23) beserta temannya, Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22) dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di Baratajaya, Senin lalu (27/4). Keduanya terbukti membawa barang haram berupa sabu-sabu dan pil koplo.
Badrun sendiri sebenarnya warga Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Sementara Ipek beralamat tak jauh dari rumah Badrun, yakni Ngagel Rejo Utara, Surabaya.
1. Tersangka ditangkap saat akan edarkan narkoba, terbukti bawa empat plastik sabu dan satu plastik pil koplo
Keduanya ditangkap saat akan beraksi mengedarkan narkoba sekitar pukul 15.00 WIB, 27 April lalu. Mereka diringkus, kemudian dari tangan tersangka polisi menyita empat plastik berisi sabu-sabu masing-masing seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram. Serta satu plastik berisi 1.000 pil koplo jenis dobel L.
"Tersangka diduga melakukan percobaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo," ujar Kasatresnarkoba AKBP Memo Ardian melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3).
Baca Juga: Dor! Polrestabes Surabaya Kembali Tembak Mati Bandar Narkoba
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Bandar Ekstasi, Satu Ditembak Kakinya