TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cleaning Service DPRD Surabaya Edarkan Narkoba, Awi: Pecat!

Jadi pengedar sabu dan pil koplo

Barang bukti narkotika yang disita Polrestabes Surabaya. IDN Times/ Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Seorang cleaning service DPRD Surabaya, Achmad Uwais Al Kharoni alias Badrun (23) beserta temannya, Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22) dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di Baratajaya, Senin lalu (27/4). Keduanya terbukti membawa barang haram berupa sabu-sabu dan pil koplo.

Badrun sendiri sebenarnya warga Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Sementara Ipek beralamat tak jauh dari rumah Badrun, yakni Ngagel Rejo Utara, Surabaya.

1. Tersangka ditangkap saat akan edarkan narkoba, terbukti bawa empat plastik sabu dan satu plastik pil koplo

Tersangka Badrun saat berada di Mapolrestabes Surabaya. IDN Times/Dok. Istimewa

Keduanya ditangkap saat akan beraksi mengedarkan narkoba sekitar pukul 15.00 WIB, 27 April lalu. Mereka diringkus, kemudian dari tangan tersangka polisi menyita empat plastik berisi sabu-sabu masing-masing seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram. Serta satu plastik berisi 1.000 pil koplo jenis dobel L.

"Tersangka diduga melakukan percobaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo," ujar Kasatresnarkoba AKBP Memo Ardian melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3).

Baca Juga: Dor! Polrestabes Surabaya Kembali Tembak Mati Bandar Narkoba

2. Tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya, sekarang masih pengembangan

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Usai penangkapan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi soal bagaimana dua tersangka mendapat barang haram ini dan diedarkan ke mana saja.

"Kembangkan cari dan temukan pelaku lain yang terkait. Untuk kepentingan penyidikan dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya," tegas Memo.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) subsider Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) UU RI Nomor 36 Tentang Kesehatan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Bandar Ekstasi, Satu Ditembak Kakinya

Berita Terkini Lainnya