Ciduk Pelaku Video "Motor Cross" di Kuburan, Polisi: Sudah Minta Maaf
Ternyata videonya dibuat sejak Maret lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pasuruan, IDN Times - Polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku adegan motor cross di areal pemakaman. Ternyata setelah ditelusuri ada empat orang yang diciduk, yaitu Jidan (18), Haris Maulana (18), Fany Wahyudi (18) dan Umar Faruq (29). Keemapatnya berasal dari Desa Kebon Rejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan sudah minta maaf secara terbuka.
1. Empat orang miliki masing-masing peran
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kasus video viral mengendarai motor cross di pemakaman ini sudah ditangani Polresta Pasuruan. Berdasarkan informasi yang dia terima, keempat pelaku memiliki peran berbeda.
"Dua orang Jidan dan Haris Maulana berperan sebagai pengendara sepeda motor, satunya Faris Wahyudi yang merekam video dan satunya yang memviralkan Umar Faruq," ujar Barung, Kamis (25/7).
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Video "Motor Cross" di Kuburan