TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Omicron, PMI Jatim Wajib Vaksin dan Karantina Berlapis

Bahkan sesampainya di desa harus karantina 14 hari

ilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Pratama)

Surabaya, IDN Times - COVD-19 varian omicron baru-baru ini diumumkan merebak di negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia. Nah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur (Jatim) tak sedikit yang bekerja di negara tersebut. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim pun menyiapkan pencegahan penularan varian baru ini.

1. PMI yang berangkat diwajibkan menyesuaikan vaksin negara tujuan

Para pekerja migran asal Indonesia berkumpul di teras Taipei Main Stastion (TMS), Taiwan, untuk mengisi liburan Idul Fitri 2019 (ANTARA/M. Irfan Ilmie)

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Jatim, Sunarnya mengatakan, bagi PMI yang hendak berangkat ke negara tujuan wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Seperti vaksin, harus sesuai menyesuaikan dengan yang diakui negara penempatan.

"Kami penuhi sesuai negara penempatan. Harus menuruti," ujarnya, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Bertemu Dubes, Menaker Upayakan Penempatan PMI ke Korea 

2. PMI yang pulang harus tes swab dan karantina berkali-kali

Sejumlah pekerja migran dari Malaysia yang akan pulang ke Pulau Jawa bersiap masuk ke dalam bus khusus yang disediakan oleh Kemenhub di Kota Dumai, Riau, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Sementara bagi PMI yang akan pulang ke kampung halaman, Sunarnya menginformasikan bahwa pintu keluar dan masuk Bandara Juanda, Sidoarjo, masih ditutup. Saat ini semuanya pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Apabila lolos screening dari pintu masuk internasional itu, PMI masih diwajibkan untuk tes swab dan karantina. Sesampainya di Jatim, prosedur yang sama juga akan dijalani PMI. Tempat karantina telah disiapkan di Rumah Sakit Haji, Surabaya. Jika positif akan dirujuk ke RS Lapangan Indrapura.

Apabila PMI itu negatif dan menyelesaikan karantina tiga hari, diperbolehkan pulang ke daerah asal. Saat di kabupaten/kota setempat, PMI disuruh karantina. Ketika di rumah juga karantina selama 14 hari dengan pengawasan RT/RW dan Puskesmas.

"Itu prosedur mengantisipasi prosedurnya," ucap dia.

Baca Juga: 37 Ribu PMI Jatim Dapat Jatah Penempatan Kerja

Berita Terkini Lainnya