37 Ribu PMI Jatim Dapat Jatah Penempatan Kerja

Calon PMI wajib penuhi syarat pandemik

Surabaya, IDN Times - Melandainya kasus COVID-19 membuat beberapa negara membuka pintu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk dari Jawa Timur (Jatim). Puluhan ribu PMI Jatim dipastikan mendapatkan jatah penempatan kerja untuk tahun ini dan tahun depan. Nah, para Calon PMI (CPMI) yang dapat jatah juga akan mendapatkan fasilitas terbaru.

1. PMI Jatim dapat jatah penempatan tapi wajib penuhi syarat pandemik COVID-19

37 Ribu PMI Jatim Dapat Jatah Penempatan KerjaKabid Penemapatan dan Perluasan Disnakertrans Jatim, Sunarya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sunarya mengatakan, pada 2019 lalu pihaknya menempatkan sebanyak 70 ribu PMI. Tapi akibat pandemik COVID-19, jatah penempatan hanya sekitar 37 ribu PMI.

"Datanya untuk Jatim paling banyak Hong Kong Taiwan, Singapura, Brunei (Darussalam).
Kalau di Arab Saudi masih belum," ujarnya saat ditemui di acara Sosialisasi Kredit Tanpa Agunan PMI, Selasa (7/12/2021).

Para PMI yang berangkat ini, sambung Sunarya, harus memenuhi persyaratan dari negara tujuan. Protokol kesehatan mulai dari wajib vaksinasi COVID-19 dengan merek yang disesuaikan, tes swab PCR dan karantina. "Pakai prokes dan karantina, itu menjadi (syarat) PMI yang ke sana. TKA ke sini juga karantina," tambah Sunarya.

Baca Juga: Imbas Pandemik, 35 Ribu PMI Pulang ke Jatim Sejak Awal Tahun

2. Calon PMI yang belum punya biaya juga dapat ambil porgam KTA PMI

37 Ribu PMI Jatim Dapat Jatah Penempatan KerjaSosialisasi Kredit Tanpa Agunan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Surabaya, Selasa (7/12/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Selain itu, Calon PMI yang belum mempunyai banyak biaya juga mendapatkan opsi pinjaman yang disediakan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng perbankan di bawah naungan BUMN. Pinjaman yang dimaksud berupa Kredit Tanpa Agunan (KTA).

"Artinya diberikan pinjaman. Terkait dengan pinjaman sesuai kebutuhan CPMI. Misal ke Hongkong Rp25 juta, CPMI membutuhkan Rp5 juta, yang difasilitasi itu," kata Koordinator Sistem Dan Strategi Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan, Hard Frankly Merentek.

Frankly menambahkan, KTA ini sifatnya hanya opsi. Dia menegaskan tidak wajib. "CPMI punya biaya penempatan tentu gak perlu di KTA, karena sekali lagi KTA atau KUR adalah pilihan, mereka yang menentukan. Dengan adanya program ini memutus rentenir," tegasnya.

3. KTA PMI diharapkan bisa putus mata rantai renternir

37 Ribu PMI Jatim Dapat Jatah Penempatan Kerja(Kiri ke kanan) Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Surabaya, Happy Mei Ardeni, Koordinator Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan, Hard Frankly Merentek, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jatim, Sunarya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Surabaya, Happy Mei Ardeni mengatakan, pihaknya siap memonitor program ini agar capaian implementasi dirasakan PMI. Menurutnya, KTA supaya ada keringanan dalam proses pemberangkatan ke luar negeri.

"Inj langsung diberikan kepada si calon untuk digunakan sebagai biaya proses bekerja di luar negeri," ucap dia.

Happy--panggilan karibnya- pun berharap program KTA bagi PMI ini bisa melepas mata rantai lintah darat yang menghantui PMI. "Harapan saya ini bisa digunakan supaya tidak terjadi praktik rentenif. Sehingga, tidak ada praktik tersebut, khususnya di wilayah Jatim," pungkasnya.

Baca Juga: Mantan PMI Susah Cari Kerja di Jatim, Ini Faktornya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya