Buruh Sayangkan Ada UMK di 5 Kabupaten yang Tidak Naik
Tuban hanya naik Rp6 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Upah Minumum Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (30/11/2021). Nah, dari 38 kabupaten/kota, ternyata ada lima daerah yang tidak mengalami kenaikan upah pada tahun depan. Buruh pun menyayangkan hal tersebut.
1. Malang, Jombang, Probolinggo, Jember dan Pacitan upahnya tak naik
Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times dan dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, lima daerah yang upahnya tidak naik ialah Kabupaten Malang, Jombang, Probolinggo, Jember dan Pacitan.
Rincian besarannya, Kabupaten Malang Rp3.068.275,36, Jombang Rp2.654.095,88, Probolinggo Rp2.553.265,95, Jember Rp2.355.662,91, Pacitan Rp1.961.154,77. Tidak naiknya upah beberapa daerah lantaran masih menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jubir Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Jazuli mengatakan hanya lima kabupaten/kota yang berada di Ring 1 Jatim yang tidak menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021. Yakni, Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.
"Kami cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021 dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: 3.600 Aparat Gabungan Kawal Demo 50 Ribu Buruh di Surabaya
Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021