Buruh Demo di Depan Grahadi, Minta Upah Tak Dihitung Berdasarkan PP 36
Mereka bergerak di sepanjang jalan protokol Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Massa buruh Jawa Timur (Jatim) terus bergerak menyuarakan penolakan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2022 menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
1. Buruh bergerak sepanjang jalan protokol Surabaya
Berdasarkan pantauan IDN Times, buruh bergerak dari Jalan Ahmad Yani, Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB. Pergerakan buruh ini berlanjut menuju Jalan Basuki Rahmat. Aksi di jalan protokol Kota Pahlawan ini sempat membuat kemacetan. Para buruh pun terus bergerak ke depan Gedung Negara Grahadi hingga Kantor Gubernur Jatim.
Baca Juga: Tetapkan Upah Murah, Khofifah Dianggap Langgar Komitmen Politik
Baca Juga: Buruh Demo Lagi di Surabaya, Polisi Terjunkan 1.801 Personel