Buruh Demo di Depan Grahadi, Minta Upah Tak Dihitung Berdasarkan PP 36

Mereka bergerak di sepanjang jalan protokol Surabaya

Surabaya, IDN Times - Massa buruh Jawa Timur (Jatim) terus bergerak menyuarakan penolakan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2022 menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

1. Buruh bergerak sepanjang jalan protokol Surabaya

Buruh Demo di Depan Grahadi, Minta Upah Tak Dihitung Berdasarkan PP 36Aksi demo buruh tolak upah murah di Surabaya. IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Berdasarkan pantauan IDN Times, buruh bergerak dari Jalan Ahmad Yani, Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB. Pergerakan buruh ini berlanjut menuju Jalan Basuki Rahmat. Aksi di jalan protokol Kota Pahlawan ini sempat membuat kemacetan. Para buruh pun terus bergerak ke depan Gedung Negara Grahadi hingga Kantor Gubernur Jatim.

2. Buruh putuskan demo depan Kantor Gubernur Jatim

Buruh Demo di Depan Grahadi, Minta Upah Tak Dihitung Berdasarkan PP 36Aksi demo buruh tolak upah murah di Surabaya. IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, serikat buruh sempat mengubah skenario untuk demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya. Namun, skenario itu diubah lagi. Sasaran demo diputuskan di depan Kantor Gubernur Jatim.

"Kami mendapatkan info dari Jakarta bahwasanya sebagian uji formil UU No. 11 ini dikabulkan oleh MK, yang mana salah satu amar putusanya melarang pemerintah membuat aturan turunan," ujar Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat.

Baca Juga: Tetapkan Upah Murah, Khofifah Dianggap Langgar Komitmen Politik

3. Buruh minta revisi UMP Jatim serta UMK diminta tak pakai formula PP 36

Buruh Demo di Depan Grahadi, Minta Upah Tak Dihitung Berdasarkan PP 36Aksi demo buruh tolak upah murah di Surabaya. IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Nuruddin menegaskan bahwa para buruh mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk merivisi aturan UMP Jatim 2022 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021. Sebab aturan dasar keputusan itu yakni PP 36 tahun 2021 tidak berlaku lagi.

"Harus direvisi karena PP 36 sudah tidak dipakai. Agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota, tanpa menggunakan PP 36," pungkasnya.

Baca Juga: Buruh Demo Lagi di Surabaya, Polisi Terjunkan 1.801 Personel

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya