Berkas Perkara P21, Sopir Vanessa Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini
Hasil analisis balck box juga sudah di tangan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Berkas perkara tahap 1 kasus yang menewaskan artis Vanessa Angel (28) dan suaminya, Febri Andriansyah (31) dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan. Rencananya, polisi segera melimpahkan berkas tahap 2 yakni, barang bukti dan tersangka yang merupakan sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya (24).
Baca Juga: Bikin Gemas Netizen, 9 Potret Kompak Fuji dan Fadly Adik Ipar Vanessa
1. Berkas sempat P19 tapi segera dilenglapi penyidik
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P19. Akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 suplemental restraight system electronic control unit.
"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Begini Rekomendasi KPAI soal Polemik Hak Asuh Gala Anak Vanessa-Bibi