TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI Belum Lengkap

Petunjuk P-19 ada beberapa yang belum dipenuhi penyidik

Arist Merdeka Sirait saat mendampingi korban dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) untuk kedua kalinya ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (6/12/2021) lalu. Namun, setelah diteliti berkas dengan tersangka JE, dinilai belum lengkap oleh jaksa Kejati Jatim.

Baca Juga: Kekerasan Seksual SPI, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejati Jatim

1. Kejati bikin berita acara konsultasi dengan penyidik polda untuk lengkapi berkas perkara

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Fathur Rohman mengatakan, pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Sampai dengan saat ini, petunjuk  P-19 ada beberapa yang belum dipenuhi oleh penyidik.

"Oleh karena itu untuk lengkapnya berkas perkara dengan tercukupinya alat bukti, telah dilakukan koordinasi konsultasi oleh penyidik kepada jaksa peneliti yang dituangkan dalam berita acara konsultasi," ujarnya, Selasa (20/12/2021).

2. Berkas yang belum lengkap tak disampaikan ke publik

Rombongan DPRD Jatim usai mendatangi SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Terkait dengan materi petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim, Fathur menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menyampikan ke publik. Menurut dia, apabila disampaikan terbuka ke publik, dikhawatirkan ada upaya dari pihak lain menghilangkan alat bukti yang diminta dalam petunjuk tersebut.

"Sehingga menyulitkan penyidik dalam memperolehnya (kalau alat bukti hilang)," katanya.

Baca Juga: Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan

Berita Terkini Lainnya