Berkas Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI Belum Lengkap
Petunjuk P-19 ada beberapa yang belum dipenuhi penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) untuk kedua kalinya ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (6/12/2021) lalu. Namun, setelah diteliti berkas dengan tersangka JE, dinilai belum lengkap oleh jaksa Kejati Jatim.
Baca Juga: Kekerasan Seksual SPI, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejati Jatim
1. Kejati bikin berita acara konsultasi dengan penyidik polda untuk lengkapi berkas perkara
Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Fathur Rohman mengatakan, pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Sampai dengan saat ini, petunjuk P-19 ada beberapa yang belum dipenuhi oleh penyidik.
"Oleh karena itu untuk lengkapnya berkas perkara dengan tercukupinya alat bukti, telah dilakukan koordinasi konsultasi oleh penyidik kepada jaksa peneliti yang dituangkan dalam berita acara konsultasi," ujarnya, Selasa (20/12/2021).
Baca Juga: Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan