Kekerasan Seksual SPI, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Masih muter-muter di tahap pemberkasan

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu masib berkutat dengan pelimpahan berkas perkara. Terbaru, berkas perkara dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejati Jawa Timur (Jatim) setelah dilengkapi penyidik Polda Jatim.

1. Berkas perkara yang kedua diterima 6 Desember lalu, sekarang diperiksa JPU

Kekerasan Seksual SPI, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejati Jatimselamatpagiindonesia.org

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fatthur Rohman membenarkan bahwa perkara dugaan pencabulan anak di SMA SPI, Kota Batu yang kedua telah masuk sejak 6 Desember 2021. Saat ini, berkas perkara tersebut telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Terhadap berkas tersebut JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk (P-18 atau P-19) telah dipenuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut," ujarnya tertulis, Rabu (15/12/2021).

2. Dalam berkas perkara tersangka JE terancam UU Perlindungan Anak

Kekerasan Seksual SPI, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejati JatimSuasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Dalam berkas perkara dugaan pencabulan anak tersebut, lanjut Fathur, tersangka JE terancam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

"Sangkaannya sama seperti penerimaan berkas tahap I pada 17 september 2021," kata dia.

Baca Juga: Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan

3. Berkas sebenarnya sudah dikembalikan sejak September tapi baru dilengkapi oleh Polda pada awal Desember

Kekerasan Seksual SPI, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejati Jatim(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Terkait dikembalikannya berkas tahap I lalu, Fathur menyampaikan bahwa hal itu dilakukan lantaran belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan. Kemudian pada 23 September 2021 diberitahukan ke penyidik Polda Jatim berkas belum lengkap alias P-18. Selanjutnya pada 30 September 2021, berkas perkara di kembalikan ke pada penyidik untuk di lengkapi atau P-19.

"Setelah kurang lebih dua bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada hari senin tgl 6 desember 2021 JPU Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Disidangkan, Komnas PA Sebut Penanganan Kasus SPI Lama

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya