TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Dapat Izin Kemkominfo, Saksi Ahli Dhani Batal Hadir di Polda

Dhani sebut saksinya adalah perumus UU ITE

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo memastikan saksi ahlinya batal datang ke Mapolda Jatim, Senin (12/11). Padahal, sebelumnya dia mengatakan kedatangannya kali ini tidak hanya menyerahkan barang bukti handphone kepada polisi. Dia juga juga akan menemani Saksi Ahli ITE, Teguh Apriyadi untuk meringankan kasus pencemaran nama baik yang sedang menjeratnya.
 

Baca Juga: Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini Penjelasannya

1. Saksi ahli Dhani terkendala izin

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dhani mengatakan, batalnya saksi ahli ke Polda Jatim karena masalah izin. Dia membeberkan, saksinya merupakan seorang yang sangat ahli, untuk itu tak mudah mendapatkan izin membawanya.

"Gini lo, kan saksi untuk bisa mendapatkan izin dari kementerian ndak mudah. Kita dikasih izin aja sudah alhamdulillah," ujar Dhani saat keluar dari ruangan penyidik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (12/11).

2. Dhani belum mendapatkan balasan Kemenkominfo soal izin Teguh jadi saksi ahlinya

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Teguh sendiri merupakan karyawan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Dhani menyebut saksinya merupakan salah satu perumus UU ITE. "Kalau saksi yang lain bisa kan mudah, kalau ini kan Saksi Sangat Ahli. Nah mendapatkan izin dari kementerian itu, kita memberikan suratnya sudah dari kemarin-kemarin, tapi mendapatkan balasannya ndak segampang itu," katanya.

Baca Juga: Dukungan Dul pada Ahmad Dhani Hadapi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini Lainnya