Belum Dapat Izin Kemkominfo, Saksi Ahli Dhani Batal Hadir di Polda
Dhani sebut saksinya adalah perumus UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo memastikan saksi ahlinya batal datang ke Mapolda Jatim, Senin (12/11). Padahal, sebelumnya dia mengatakan kedatangannya kali ini tidak hanya menyerahkan barang bukti handphone kepada polisi. Dia juga juga akan menemani Saksi Ahli ITE, Teguh Apriyadi untuk meringankan kasus pencemaran nama baik yang sedang menjeratnya.
Baca Juga: Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini Penjelasannya
1. Saksi ahli Dhani terkendala izin
Dhani mengatakan, batalnya saksi ahli ke Polda Jatim karena masalah izin. Dia membeberkan, saksinya merupakan seorang yang sangat ahli, untuk itu tak mudah mendapatkan izin membawanya.
"Gini lo, kan saksi untuk bisa mendapatkan izin dari kementerian ndak mudah. Kita dikasih izin aja sudah alhamdulillah," ujar Dhani saat keluar dari ruangan penyidik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (12/11).
Baca Juga: Dukungan Dul pada Ahmad Dhani Hadapi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik