Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini Penjelasannya

Kalau sudah dilimpahkan Dhani bakal disidang

Surabaya, IDN Times - Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, menyatakan kasus Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, akan dilimpahkan ke Kejati Jatim. Pasalnya, pentolan grup band Dewa 19 sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dia terjerat kasus pencemaran nama baik soal ujaran 'Idiot'.

Baca Juga: Hari Ini Ahmad Dhani Serahkan Alat Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik

1. Polisi menunggu alat bukti, kalau tidak diserahkan akan geledah rumah Dhani

Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini PenjelasannyaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Haris mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu alat bukti yang dipakai Dhani untuk nge-vlog alias membuat video. Pihaknya sudah memberi waktu dua minggu untuk menyerahkan barang bukti tersebut. "Kalau sudah lengkap, ya kirimkan ke kejaksaan. Akhirnya kami akan menggeledah (kalau hari ini tidak diserahkan) di rumahnya (Jakarta) kalau tidak Kamis ya Jumat," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11).

2. Jika sudah dilimpahkan, polisi akan tunggu petunjuk JPU Kejati Jatim

Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini PenjelasannyaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kalau sudah lengkap, proses selanjutnya, polisi akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umun (JPU). Polisi pun menunggu apakah hasil penyidikan sudah lengkap apa ada kekurangan. "Kami menunggu petunjuk JPU Kejati Jatim," kata Haris.

3. Polisi butuhkan alat bukti untuk dibawa ke pengadilan

Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini PenjelasannyaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Haris menambahkan barang bukti yang sudah ada saat ini adalah video yang diberikan pelapor. "Cuma dari kami butuh bukti tambahan yaitu alat untuk membuat vlog. Bukti utamanya video. Kejaksaan hanya melakukan penuntutan, yang ngetog palu pengadilan, ancaman hukumannya empat tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Soal Kasus Penipuan, Ini Keterangan Ahmad Dhani

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya