TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Ada Tersangka Kasus Jagal Anjing Surabaya, Polisi Tak Serius?

Pelaku cuma kena Tipiring

Anjing dari rumah jagal saat dilakukan pengecekan kesehatan. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus jagal anjing di Surabaya. Bahkan, pemilik rumah jagal yang berlokasi di Pesapen, Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya, berinisial SP dilepas begitu saja alias tidak ditahan.

Baca Juga: Satu Ekor Anjing dari Rumah Jagal Alami Luka di Kemaluan

1. Polisi sebut masih penyelidikan

Kondisi terkini anjing yang diselamatkan dari rumah jagal Surabaya. Dok. Animals Hope Center.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sekarang ini proses hukum jagal anjing yang ditanganinya masih dalam penyelidikan. Informasi yang dihimpun IDN Times, selain SP polisi memeriksa M yang merupakan rekan dari pemilik rumah jagal.

"Masih penyelidikan, belum ada yang ditahan dan belum ada yang dibebaskan," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (3/8/2022).

2. Pencinta satwa desak segera ada tersangka

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Mengetahui belum ada tersangka, Ketua Animals Hope Center, Christian Joshua Pale yang ikut dalam penggerebakan rumah jagal di Lakarasantri secara tegas mendesak polisi agar berani mengambil langkah hukum terhadap dua terduga pelaku jagal anjing. Ada indikasi laporan polisi yang dibuat Joshua hanya akan dikenakan tindak pidana ringan.

"Padahal saya menuntut hukum pidana dengan Pasal 170 KUHP dan 204 KUHP," katanya kepada IDN Times. Ancaman pidananya diketahui, maksimal 5,5 tahun dan 15 tahun penjara. "Sayangnya, pihak Polrestabes merujuk Pasal 91 yang mana Tipiring," dia menambahkan.

Baca Juga: Begini Kondisi Anjing yang Selamat dari Rumah Jagal

Berita Terkini Lainnya