Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Gratis Diperpanjang
Manteps nih!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) diperpanjang. Sebenarnya program ini berakhir pada bulan Juni. Tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memperpanjang program tersebut hingga 30 September 2022.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari. Kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ujar Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (30/7/2022).
1. Mendapatkan bebas denda PKB hingga BBNKB gratis
Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi. "Diberikan kesempatan sampai 30 September 2022 bagi masyarakat yang ingin bebas denda dan balik nama gratis," kata Khofifah.
"Ini merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang prorakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," Khofifah menambahkan.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemprov Jatim Buka Lagi Program Pemutihan Pajak