Bebas Denda Pajak  dan Balik Nama Kendaraan Gratis Diperpanjang

Manteps nih!

Surabaya, IDN Times - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) diperpanjang. Sebenarnya program ini berakhir pada bulan Juni. Tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memperpanjang program tersebut hingga 30 September 2022.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari. Kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ujar Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (30/7/2022).

1. Mendapatkan bebas denda PKB hingga BBNKB gratis

Bebas Denda Pajak  dan Balik Nama Kendaraan Gratis DiperpanjangProgram pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 September 2022. Dok. Humas Pemprov Jatim

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi. "Diberikan kesempatan sampai 30 September 2022 bagi masyarakat yang ingin bebas denda dan balik nama gratis," kata Khofifah.

"Ini merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang prorakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak  kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," Khofifah menambahkan.

2. Program bikin antusias masyarakat bayar pajak

Bebas Denda Pajak  dan Balik Nama Kendaraan Gratis DiperpanjangProgram pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 September 2022. Dok. Humas Pemprov Jatim

Selama 1 April - 27 Juni 2022, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mendapatkan minat yang tinggi dari masyarakat. Tercatat ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program tersebut. Program pemutihan juga berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari luar provinsi. Ada sebanyak 11.091 kendaraan luar provinsi yang memanfaatkan. Nilainya mencalai Rp22,79 miliar.

Lebih lanjut, kontribusi wajib pajak ini telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022. Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB 58,91 persen.

Kemudian Pajak Air Permukaan sebesar 67,08 persen, Pajak Rokok sebeser 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen. "Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkap Khofifah.

3. Siapkan undian umrah bagi yang taat pajak

Bebas Denda Pajak  dan Balik Nama Kendaraan Gratis DiperpanjangProgram pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 September 2022. Dok. Humas Pemprov Jatim

Pemprov Jatim itu juga akan memberikan hadiah kepada para wajib wajak yang taat membayar, yakni dengan memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umrah. Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang.

Sedangkan tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemprov Jatim Buka Lagi Program Pemutihan Pajak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya