TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bantah Lakukan Pemukulan, Dua Terdakwa Kekerasan Nurhadi Minta Bebas

Lho, kok enak?

Sidang pledoi perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Dua polisi yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/12/2021). Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, meminta divonis bebas oleh hakim.

1. Kedua terdakwa bantah pukul korban, ngaku melindungi

Sidang pledoi perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Dok. Ist.

Alasan keduanya meminta vonis bebas lantaran merasa tak melakukan kekerasan terhadap korban. Kedua terdakwa kompak menyatakan kalau melindungi dan mengayomi Nurhadi, sebagaimana tugas dan fungsi Polri. Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhammad Anugerah Cahya.

"Peristiwa yang diungkap dalam persidangan adalah tidak terbukti, terdakwa justru pihak yang mengamankan sesuai standar pengamanan Polri, yakni mengamati dan mengamankan," tegasnya.

Baca Juga: Tak Puas Tuntutan Penganiaya Nurhadi, AJI Bersurat ke Presiden

2. Kuasa hukum sebut terdakwa tak penuhi pasal dakwaan

Sidang pledoi perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Dok. Ist.

Dalam nota pembelaan itu, Anugerah mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi pasal dakwaan yakni pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Termasuk tiga alternatif pasal lainnya.

Yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi dakwaan kesatu, dua, tiga dan empat. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi dakwaan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers," ucapnya.

"Purwanto dan Firman tidak melakukan Pelarangan, penyensoran atau pembredelan, sebagaimana foto yang dikirimkan ke saksi Linda. Dirinya sebagai polisi aktif melakukan pemantauan dan pengayoman, tidak ada mens rea," dia menambahkan.

Baca Juga: JPU Tuntut Polisi Penganiaya Nurhadi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Berita Terkini Lainnya