Bantah Lakukan Pemukulan, Dua Terdakwa Kekerasan Nurhadi Minta Bebas
Lho, kok enak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua polisi yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/12/2021). Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, meminta divonis bebas oleh hakim.
1. Kedua terdakwa bantah pukul korban, ngaku melindungi
Alasan keduanya meminta vonis bebas lantaran merasa tak melakukan kekerasan terhadap korban. Kedua terdakwa kompak menyatakan kalau melindungi dan mengayomi Nurhadi, sebagaimana tugas dan fungsi Polri. Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhammad Anugerah Cahya.
"Peristiwa yang diungkap dalam persidangan adalah tidak terbukti, terdakwa justru pihak yang mengamankan sesuai standar pengamanan Polri, yakni mengamati dan mengamankan," tegasnya.
Baca Juga: Tak Puas Tuntutan Penganiaya Nurhadi, AJI Bersurat ke Presiden
Baca Juga: JPU Tuntut Polisi Penganiaya Nurhadi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan