Tak Puas Tuntutan Penganiaya Nurhadi, AJI Bersurat ke Presiden

Berharap agar putusan bisa maksimal

Surabaya, IDN Times - Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim merasa tuntutan ini belum maksimal. Pihaknya pun mendesak putusan hakim nantinya bisa menjerat kedua pelaku semaksimal mungkin.

1. Sasmito tak puas dengan tuntutan JPU

Tak Puas Tuntutan Penganiaya Nurhadi, AJI Bersurat ke PresidenPersidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Sasmito mengatakan bahwa pihaknya sempat kecewa ketika mendengar JPU Winarko membacakan tuntutannya yaitu selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan pertimbangan satu pasal saja, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, ia berharap para terdakwa akan dituntut dengan hukuman lebih lama.

"Kita menghargai tuntutan yang sudah disampaikan oleh jaksa. Tapi AJI sebenarnya berharap tuntutan oleh jaksa bisa maksimal. Karena kita tahu di UU Pers ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp500 juta," ujar Sasmito usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: JPU Tuntut Polisi Penganiaya Nurhadi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

2. JPU berkesempatan menuntut maksimal

Tak Puas Tuntutan Penganiaya Nurhadi, AJI Bersurat ke PresidenPersidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Padahal, lanjut Sasmito, JPU memiliki kesempatan untuk menuntut kedua terdakwa semaksimal mungkin yaitu 2 tahun penjara. Apalagi ada pasal-pasal alternatif dalam dakwaan yang memiliki ancaman hukuman lebih lama yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

"Saya pikir sebenarnya jaksa memiliki momentum untuk membuat sejarah yang baru artinya polisi yang selama ini tidak tersentuh dalam kasus-kasus kekerasan dalam jurnalis itu kemudian bisa diputus dengan maksimal," ungkapnya.

3. Akan bersurat ke presiden

Tak Puas Tuntutan Penganiaya Nurhadi, AJI Bersurat ke PresidenKetua AJI Indonesia, Sasmito Madrim usai persidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Untuk langkah selanjutnya, AJI di 40 kota se-Indonesia menggelar aksi solidaritas bentuk dukungan mereka terhadap Nurhadi agar penganiayanya dapat dihukum maksimal. Selain itu, pihaknya yang didukung organisasi lain bersurat ke Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo agar memberi perhatian terhadap kasus ini.

"Harapannya ketika presiden memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers, polisi yang berada di bawah juga ikut meneggakkan kebebasan pers. Tapi apa pun itu, kita hargai dan kita terus mengawal supaya nanti majelis hakim bisa memberikan putusan maksimal," pungkasnya.

Baca Juga: Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya