ASN Pemkot Surabaya Rasis Divonis 5 Bulan Penjara
Ia langsung bebas setelah sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua, Syamsul Arifin akhirnya menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1) . Majelis hakim yang dipimpin Yohanes Hehamony menyatakan bahwa Syamsul bersalah atas kasus tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama lima bulan," ujarnya. Dalam sidang putusan, pria yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya ini terlihat didampingi istrinya.
1. Denda Rp1 juta subsider 1 bulan
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan penjara.
"Menghukum terdakwa Syamsul Arifin membayar denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan," kata Yohanes.
"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan," lanjutnya.
Baca Juga: Sidang Rasis Papua, Peneriak Kata Monyet Siap Buktikan Tidak Bersalah
Baca Juga: ASN Pengujar "Monyet" ke Mahasiswa Papua Dituntut 8 Bulan Penjara