Sidang Rasis Papua, Peneriak Kata Monyet Siap Buktikan Tidak Bersalah

Biar hakim yang nantinya menilai

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Syamsul Arifin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11). Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Tambaksari itu dianggap melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul dianggap melakukan pelanggaran rasisme karena meneriakkan monyet kepada penghuni Asrama Mahasiswa Papua (AMP).

1. Menyebut penghuni AMP monyet karena kesal

Sidang Rasis Papua, Peneriak Kata Monyet Siap Buktikan Tidak BersalahSyamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu (27/11). IDN Times/Vanny El Rahman

Kejadian bermula ketika Syamsul kesal melihat tiang bendera yang diduga dirusak oleh penghuni asrama. Amarahnya makin memuncak saat melihat bendera merah putih berada di dalam selokan.

Pekikan monyet yang dilontarkan oleh Syamsul terekam dalam sebuah video yang beredar di dunia maya.

“Kata-kata monyet yang ditujukan terhadap para mahasiswa Papua merupakan bagian dari ras dan etnis Papua yang menjadi penghuni AMP di depan asrama mahasiswa Papua yang saat itu ramai warga di sekitar Asrama Mahasiswa Papua tersebut. Kemudian viral di media sosial mengenai video terdakwa yang berkata monyet, memicu warga masyarakat Papua merasa kesal," terang JPU Novan Arianto.

2. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi

Sidang Rasis Papua, Peneriak Kata Monyet Siap Buktikan Tidak BersalahFOTO ANTARA/Didik Suhartono

Setelah JPU membacakan dakwaan kepada Syamsul, pihak penasihat hukum Syamsul tidak mengajukan eksepsi. Alasannya adalah pemaparan JPU dirasa cukup jelas.

"Kami memutuskan tidak mengajukan eksepsi dan akan menuju proses hukum lainnya. Kami sudah mempelajari dan kami rasa dakwaannya sudah cukup jelas," ujar Hisham Prasetyo Akbar selaku pengacara Syamsul.

3. Siap membuktikan kliennya tidak bersalah

Sidang Rasis Papua, Peneriak Kata Monyet Siap Buktikan Tidak BersalahSuasana persidangan dengan terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi. IDN Times/Vanny El Rahman

Seusai persidangan, Hisham optimistis bahwa kliennya tidak bersalah. Dia sudah mempersiapkan segala bukti-bukti pembelaan untuk membebaskan kliennya.

"Pada prinsipnya hari ini (Rabu) yang kami tunggu. Kami siap buktikan bahwa tidak ada rasisme di Surabaya. Kami akan buktikan dengan segenap kemampuan. Itu yang akan kami buktikan. Sejauh mana JPU membuktikan dan bagaimana kami bsa membuktikan. Nanti hakim yang menilai," sambungnya.

Dia menutup, "kami sudah siapkan saksi dan sudah didiskusikan degan rekan-rekan."

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya