TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Jatim Nekat Mudik, Siap-siap Turun Pangkat

Kenaikan pangkat juga bisa ditunda setahun

Ilustrasi ASN (ANTARA/Abdul Fatah)

Surabaya, IDN Times - Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim) Nurkholis menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik pada lebaran tahun ini. Apabila ada yang melanggar aturan ini, maka akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.

"Ada hukuman atau punishment yang lumayan (kategori sedang). Kalau terbukti, penuranan pangkat dan kenaikan pangkat ditunda satu tahun," ujarnya.

1. ASN wajib update share location

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Untuk memastikan para ASN Jatim tidak mudik, maka setiap orang di lingkungan Pemprov Jatim diwajibkan mengirim lokasi update kepada pimpinan atau kepala dinasnya. Kemudian kepala dinas atau UPT yang akan menyerahkan laporannya ke BKD Jatim.

"Mekanisme, kalau puasa ini pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB, itu yang dikirim share location secara live," kata Nurkholis.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Sanksi untuk ASN yang Tetap Nekat Mudik

2. Berlaku sejak 21-28 Mei

Ilustrasi mudik (IDN Times/Wildan Ibnu)

Pemberlakuan mengirim lokasi terkini sudah dimulai sejak Kamis lalu (21/5). Mekanisme ini akan berlangsung selama satu pekan atau hingga 28 Mei 2020. Seluruh ASN harus membuktikan bahwa tidak mudik dan tetap berada di kota tempatnya bertugas.

"Sistem atau mekanisme itu berlaku selama satu minggu," ucap dia.

Baca Juga: Perceraian ASN Pemprov Jatim Tinggi, 75 Persen Didominasi Guru

Berita Terkini Lainnya