ASN Jatim Nekat Mudik, Siap-siap Turun Pangkat
Kenaikan pangkat juga bisa ditunda setahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim) Nurkholis menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik pada lebaran tahun ini. Apabila ada yang melanggar aturan ini, maka akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.
"Ada hukuman atau punishment yang lumayan (kategori sedang). Kalau terbukti, penuranan pangkat dan kenaikan pangkat ditunda satu tahun," ujarnya.
1. ASN wajib update share location
Untuk memastikan para ASN Jatim tidak mudik, maka setiap orang di lingkungan Pemprov Jatim diwajibkan mengirim lokasi update kepada pimpinan atau kepala dinasnya. Kemudian kepala dinas atau UPT yang akan menyerahkan laporannya ke BKD Jatim.
"Mekanisme, kalau puasa ini pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB, itu yang dikirim share location secara live," kata Nurkholis.
Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Sanksi untuk ASN yang Tetap Nekat Mudik
Baca Juga: Perceraian ASN Pemprov Jatim Tinggi, 75 Persen Didominasi Guru